JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memecat petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M yang diduga melakukan pelecehan seksual. Pemecatan dilakukan sejak pekan lalu.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M. TMT pemberhentian per 7 September 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 12 September.
M disebut telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Dia juga dianggap melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris juga membenarkan perihal pemecatan tersebut. Proses ini terjadi setelah Inspektorat KPK melakukan pemeriksaan terhadap M sesuai rekomendasi.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin malam, 11 September.
Dugaan asusila yang dilakukan M berdasarkan salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 disebutkan dia memaksa istri tahanan untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar. Kejadian ini terjadi saat keduanya berhubungan melalui sambungan telepon maupun video call.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, M sempat mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga. Hanya saja, permintaan itu ditolak.
Untuk mengusut dugaan tersebut Dewas KPK sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G. M kemudian tak membantah membantah kesaksian yang diberikan