Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan pungutan liar di Rumah Klas I Jakarta Timur cabang Gedung Merah Putih KPK. Ratusan orang dimintai keterangan dalam proses itu.

“Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK setidaknya telah memeriksa 187 saksi dari unsur internal, eksternal, serta tahanan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 12 September.

KPK memastikan bakal terus menyelidiki kasus itu hingga menemukan pelaku yang bertanggungjawab. Ali bilang ini merupakan proses penegakan disiplin terhadap pegawai.

Selain melakukan penyelidikan dugaan pungli, komisi antirasuah juga sudah memecat petugas Rutan KPK berinisial M. Dia dipecat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual.

“TMT pemberhentian per 7 September 2023,” tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai Rp4 miliar dan dilakukan sejak Desember 2021-Maret 2022.

Atas temuan ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan penyelidikan kini sedang dilakukan. Siapapun terlibat bakal disikat tanpa terkecuali.

"KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum. Saat ini statusnya sedang dilakukan proses penyelidikan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin, 19 Januari.