Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap eks Kamtib Rutan KPK Hengki pada hari ini, Jumat, 15 Maret. Ia dipanggil sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di rutan.

“Iya, betul (Hengki diperiksa sebagai tersangka, red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan saat konfirmasi, Jumat, 15 Maret.

Hengki sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, Ali belum mengungkap ditahan atau tidaknya pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu.

Adapun dalam beberapa kesempatan, KPK melakukan penahanan tersangka dugaan korupsi dengan melakukan pemeriksaan lebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan lebih dari 10 orang tersangka pungli rutan. Salah satunya, Hengki yang kini bertugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
 


Ia disebut sebagai dalang atau otak dari praktik pungli tersebut oleh Dewan Pengawas KPK saat membacakan putusan etik 78 pegawai.
 
"Hengki sudah tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret.

Dalam kasus ini, Hengki sudah diperiksa bersama Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan beberapa saksi pada Rabu, 13 Maret. Mereka dicecar terkait beberapa hal, diantaranya berkaitan transaksi hingga pembagian uang pungli dari para tahanan.