Buntut Demo Sopir Truk Tambang Parungpanjang, Pj Bupati Bogor Bikin 8 Poin Kesepakatan
Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA)

Bagikan:

BOGOR - Usai melakukan aksi demo di Parungpanjang, PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu membuat kesepakatan dengan para sopir truk.  Ada 8 poin kesepakatan yang telah ditandatangani pasca demo sopir truk tambang yang menutup akses jalan.

Berdasarkan hasil audiensi transporter angkutan tambang dengan PJ Bupati Bogor, Pemkab Bogor akan memberikan kelonggaran bagi sopir truk tambang tanpa muatan untuk melintas.

Adapun secara rinci 8 poin kesepakatan antara Pj Bupati Bogor dengan sopir truk tambang yakni sebagai berikut:

Pertama, pemberlakukan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor.

Uji coba ini mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pemberlakukan uji coba tersebut, dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret hingga 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.

Kedua, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Jam Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Ketiga, untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas diluar jam operasional, tetapi muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.

Keempat, setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku dan apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh Aparat Penegak Hukum.

Kelima, kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H-7 hingga H+7 Hari Raya Idulfitri.

Ketujuh, kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi hari ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024.

Terakhir, pon kedelapan, masing-masing pihak bertanggungjawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini.