Bagikan:

BOGOR - Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu menerbitkan surat keputusan (SK) tim penertiban angkutan khusus tambang yang beroperasi di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Asmawa mengungkapkan, tim tersebut bakal bertugas menertibkan angkutan khusus tambang agar menaati Peraturan Bupati atau Perbup nomor 56 tahun 2023, bahwa truk tambang hanya dapat melintas pada pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

"Karena ini sudah disepakati kan. Untuk menerapkan jam operasional, pemda harus menyiapkan kantung parkir. Ini sudah ada. Sambil kita perbaiki pelan-pelan dan pemda tidak menutup mata dan telinga untuk jika ada masukan," kata Asmawa di Cibinong, Senin 20 Mei, disitat Antara.

Bersamaan dengan itu Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mengoperasionalkan kantung parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Jumat, demi menekan angka pelanggaran pelaku transportasi tambang.

Penyiapan kantung parkir ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan pengusaha transportasi angkutan tambang, demi menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2023 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang.

"Kantung parkir tahap pertama ini seluas 2,8 hektare dapat menampung 450 truk. Lahannya milik Perhutani. Untuk tahap II masih disiapkan sehingga nanti secara keseluruhan dapat menampung hingga 1.000 truk," ujarnya.

Asmawa menegaskan, kantung parkir merupakan solusi sementara, untuk memecahkan masalah lalu lintas di sekitar Parungpanjang, Rumpin, Cigudeg dan Tenjo. Sementara solusi permanen tetap berupa pembangunan jalan khusus angkutan tambang.

"Jalan angkutan khusus tambang masih dalam perencanaan. Nanti yang membangun pemerintah pusat. Insha Allah tahun 2025 sudah dimulai pembangunannya," kata Asmawa.

Adapun tim tim gabungan yang bakal menertibkan, terdiri dari perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bogor seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan, serta unsur TNI-Polri.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menjelaskan pembangunan kantung parkir yang dikerjasamakan dengan Perhutani ini dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama ini pembangunan dilakukan di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo.

Secara keseluruhan, kata Dadang, total luas lahan yang akan digunakan untuk kantung parkir sekitar 10 hektare yang tersebar di dua lokasi.

Selanjutnya untuk tahap kedua, Pemerintah Kabupaten Bogor akan membangun kantung parkir di Ruas Jalan Sudamanik, Kecamatan Parungpanjang. Kantung parkir ini nantinya bisa menampung lebih dari 2.000 kendaraan.