Bagikan:

BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merevisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.

Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan, revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.

Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi tersebut, seperti mengenai jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

Iwan mengatakan, selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jauh mengenai jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.

“Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam)," papar Iwan di Cibinong, Antara, Jumat, 17 November.

“Makanya hasil diskusi, kajian dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10 jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” tambahnya.

Ia juga memberikan ruang kepada masyarakat melalui pasal peran serta masyarakat dalam revisi perbup tersebut. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan perbup ini lewat pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.

Untuk memaksimalkan penerapan aturan tersebut, Iwan juga menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam.

Tak hanya itu, ia juga meminta Dinas PUPR Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong – Bogor ke Provinsi Jabar karena masuk jalan provinsi.

“Hari ini sudah direvisi perbupnya, sudah ditandatangani. Saya minta petugas melakukan pengawasan dengan benar. Soal kondisi jalan yang rusak juga saya sudah instruksikan Dinas PUPR untuk berkomunikasi dengan PUPR Jabar untuk perbaikan segera, karena informasinya juga sudah masuk prioritas,” tuturnya.

Sementara, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengtakan, revisi perbup ini merupakan bentuk keseriusan Bupati Bogor dalam merespon keluhan masyarakat.

“Kita bersyukur hasil kajian revisi ini langsung ditindaklanjuti dengan ditandatangani Bupati Bogor. Kita mulai sosialisasikan dan terapkan,” ungkap pria yang karib disapa Hengki.

Selain itu, Dishub Kabupaten Bogor juga tengah membangun portal jalan di dekat kantor Kecamatan Parungpanjang sebagai alat pengendali untuk memudahkan pemberlakuan jam operasional truk tambang. Portal tersebut memiliki tinggi maksimal 4,2 meter .

Pada saat pemberlakuan jam operasional, portal akan dibuka dengan ketinggian maksimal. Sementara ketika belum memasuki jam operasional truk tambang, ketinggian portal menjadi 2,1 meter hingga 3,5 meter agar angkutan tambang tidak bisa melintas sebelum jam pemberlakuan.

Pembangunan portal serupa juga akan dipasang di tiga titik lainnya yang menjadi perbatasan atau pintu masuk seperti di Caringin, Jasinga, hingga Cigudeg untuk jangka menengah. Langkah lainnya yakni menyediakan kantung-kantung parkir.

Untuk memaksimalkan penerapan jam operasional tersebut, petugas Dishub juga akan berjaga selama 24 jam yang dibagi ke dalam tiga shift. Mereka bertugas menjaga agar truk tambang tidak melintas di luar jam operasional dan memutarbalik truk tambang yang membandel.

“Jadi sesuai instruksi Bupati, ini akan dijaga 24 jam dibagi tiga shift. Jadi tiap shift itu 8 jam dengan anggota yang jaga empat orang di tiap shift. Nanti juga kita akan membangun portal di titik-titik lainnya secara bertahap,” tuturnya.