Bagikan:

JAKARTA - Rapat koordinasi antara Direktorat Tindak Pidana Tipikor Bareskrim-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Meto Jaya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung.

Hasilnya, belum disepakati kerja sama atau supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"(Hasil rapat koordinasi) Tidak sampai ke langkah supervisi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 November.

Dalam rapat koordinasi, hanya diputuskan untuk memaksimalkan fungsi koordinasi antara KPK melalui Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dengan Polri.

Hal itu menjadi keputusan rapat karena selama proses pengusutan, penyidik Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri tak menemukan kendala yang berarti.

"Jadi, diputuskan untuk dioptimalkan fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK RI dalam bentuk tukar menukar informasi maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Sementara mengenai konsolidasi antara penyidik Direktorat Tindak Pidana Tipikor Bareskrim dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Meto Jaya, kata Ade, belum menghasilkan keputusan atau lainnya. Sebab, prosesnya masih berjalan.

"Sampai saat ini, penyidik sedang melakukan konsolidasi maupun analisa evaluasi dari perjalanan sidik sampai dengan kemarin," kata Ade.

Sebelumnya, KPK mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri pada Jumat, 17 November. Undangan disampaikan untuk membahas kasus pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"KPK kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pemerasan. Hal ini menindaklanjuti undangan pertemuan pertama kami yang belum jadi terlaksana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali bilang pertemuan itu rencananya bakal dilaksanakan pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Diharapkan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri bisa hadir karena komisi antirasuah berkomitmen melaksanakan kegiatan koordinasi ini sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Bahwa KPK di antaranya bertugas melakukan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Adapun, dalam perkembangan pengusutan kasus ini, 99 saksi dan ahli sudah dimintai keterangan guna mengungkap sosok tersangka di kasus tersebut. Rinciannya, 91 saksi dan 8 ahli.

Khusus pemeriksaan ahli di antaranya empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi. Kemudian, satu orang ahli digital forensik, dan satu ahli multimedia.

Sementara untuk saksi yang telah dimintai keterangan antara lain, Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Kemudian, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Terbaru, Firli Bahuri kembali diperiksa pada Kamis, 16 November. Pemeriksaan itu merupakan tambahan dari sebelumnya.

Meski hampir seratus saksi sudah diperiksa, penyidik belum berencana melaksanakan proses gelar perkara.

Di tahap penyidikan ini, diyakini adanya pelanggaran pidana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.