Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, rampung menjalani pemeriksaan tambahan di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Pantauan VOI, Firli Bahuri nampak mengenakan batik cokat. Ia didampingi beberapa orang yang kemungkinan merupakan ajudannya.

Firli keluar dari salah satu gedung di lingkungan Bareskrim Polri sekitar pukul 14.36 WIB. Ketua KPK itu langsung masuk ke dalam mobil hitam dengan nomor polisi B 1917 TJQ.

Adapun, Firli seolah berusaha menghindari wartawan. Sebab, ruang pemeriksaan atau Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim tak berada di dalam gedung tempatnya ke luar.

Tak hanya itu, Firli sempat berbaring mobil dengan menurunkan sandaran kursi. Bahkan, wajahnya ditutup dengan tas hitam. Namun, keberadaan tetap diketahui.

Pada kesempatan berbeda, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kliennya diperiksa selama kurang lebih tiga jam. Tapi, tak dirinci mengenai jumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik.

"Mulai jam 10 sampai jam 1 sudah selesai, tiga jam lah ya," kata Ian.

Firli Bahuri, memenuhi janjinya untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Bareskrim Polri.

Informasi kehadiran Firli Bahuri disampaikan Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. Hanya saja, tak dirinci mengenai waktu kedatanganya.

"Saat ini sudah hadir," ujar Arief

Firli Bahuri sedianya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 7 November. Namun, absen dengan alasan kegiatan kedinasan.

Sehingga, Ketua KPK itu meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang. Polda Metro Jaya kemudian mengagendakan pada 14 November. Hanya saja, Firli tak lagi hadir.

Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan dengan alasan mesti memberikan keterangan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK di hari yang sama. Tapi, Firli sempat menegaskan bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di hari lain.

"Saya akan datang dalam waktu dekat tapi bukan hari ini," ujar Firli.

Dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL, penyidik menyakini adanya pelanggaran pidan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.