JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkap ditandatangani kembali surat pencarian dan penangkapan Harun Masiku sebagai dasar pencarian ke daerah tertentu.
Hal ini disampaikan Ali menanggapi pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut sudah meneken surat pencarian dan penangkapan buronannya. Langkah ini untuk memastikan pencarian Harun terus dilakukan.
“(Surat ini, red) sebagai dasar bergerak ke suatu tempat tertentu,” kata Ali kepada wartawan yang dikutip Kamis, 16 November.
Ali bilang surat ini bukan baru dikeluarkan sekarang tapi sudah beberapa kali. “Kapanpun bila dibutuhkan (surat bisa ditandatangani, red),” tegasnya.
“Tergantung informasi yang masuk,” sambung Ali.
Diberitakan sebelumnya, Firli mengaku sudah menandatangani surat pencarian dan penangkapan Harun sejak tiga pekan lalu. Buronan yang kabur sejak 2020 itu dipastikan terus dicari meskipun belum membuahkan hasil.
Bahkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, kata Firli, sudah pergi ke negara tetangga Indonesia dan hasilnya nihil. “Walaupun informasi sudah cukup kuat," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).
Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli.
BACA JUGA:
Dalam melaksanakan pencarian ini, KPK telah menggandeng sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).