Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyindir banyak pihak yang mendadak jadi komentator terkait kerja lembaganya. Katanya, banyak masyarakat yang lebih percaya pernyataan mereka yang tak paham dengan upaya pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan selama ini.

Hal ini disampaikan Alexander menanggapi adanya anggapan Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan surat pencarian dan penangkapan Harun Masiku untuk menutupi dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli belakangan terseret kasus yang sedang ditangani Polda Metro Jaya tersebut.

"Masyarakat lebih banyak mendengar komentar dari pihak-pihak yang tidak memahami persoalan pemberantasan korupsi dan tidak tahu apa yang dilakukan KPK," kata Alexander kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 22 November.

Karena tak punya data dan fakta, komentator ini dianggap hanya bicara berdasarkan rumor yang ada. Sehingga, kebenarannya tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Jadi para komentator yang hanya (bicara, red) berdasarkan rumor," tegasnya.

Alexander menegaskan pencarian Harun Masiku hingga saat ini masih berlangsung. Keputusan ini juga sudah diambil Pimpinan KPK sejak lama.

"Kalau pun belum berhasil bukan berarti kita tidak berusaha. Tidak ada hubungannya dengan persoalan yang dihadapi Pak FB," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mengumumkan dirinya kembali menandatangani surat pencarian dan penangkapan Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan kasus pemerasan Syahrul yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

“Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November.

Firli menjelaskan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur bahkan sudah sempat berangkat ke negara tetangga Indonesia untuk mencari Harun. Tapi, hal ini belum membuahkan hasil.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penandatanganan surat itu bukan kali pertama dilakukan pimpinan. “Kapanpun bila dibutuhkan (surat bisa ditandatangani, red),” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 16 November.

Surat tersebut disebut Ali sebagai dasar bagi penyidik bergerak ke daerah tertentu yang diduga jadi tempat Harun bersembunyi.

Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli.

Dalam melaksanakan pencarian ini, KPK telah menggandeng sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).