Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melakukan rapat kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI untuk membahas mengenai progres pembentukan Mitra Instansi Pengelola Dana Kompensasi Batu Bara (MIP DKB).

Pada kesempatan tersebut, Arifin juga memaparkan skema tata kelola DKB yakni dalam hal pengelolaan DKB.

Dalam hal pengelolaan DKB, calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai MIP untuk pemungutan dan penyaluran DKB adalah 3 bank BUMN yakni Bank Mandiri BNI dan BRI.

"Seluruh calon MIP sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang di develop oleh Bank Mandiri (sistem eDKB), dan sepakat tidak mencantumkan leading bank," ujar Arifin, Selasa, 21 November.

Adapun petunjuk teknis (juknis) alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam Rancangan Permen/Rancangan Kepmen ESDM.

Arifin juga menyebut pada saat Pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti sedangkan pada saat Penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kemudian sistem eDKB akan diintegrasikan dengan sistem ePNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB," imbuh Arifin.

Adapun batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO.

Diberitakan sebelumnya, progres pembentukan MIP dana kompensasi batu bara sendiri telah memasuki tahap finalisasi draft peraturan presiden (Perpres).

"Terkit pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) dana kompensasi batu bara (DKB) kami sampaikan jika saat ini draft perpres sudah masuk tahap finalisasi," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin tasrif, Selasa.

Ia mengaku bersama Menteri BUMN Erick Thohir telah membubuhkan tanda tangan dan masih ada masukan terbaru dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invesasi (Kemenko Marves).

"Sudah kami sampaikan masukan terakhir hari ini ke Sekretariat Negara (Setneg)," katanya Arifin.

Sejumlah aturan turunan dan aplikasi pendukung MIP ini juga tengah disiapkan yakni, Peraturan Menteri Keugan (PMK) yang mengatur tarif Dana Kompensasi Batu Bara (DKB), Permen/Kepmen Junis Tata Cara Pemungutan dan Penyaluran DKB.

Kemudian, Kepmen Rasio yang akan dikeluarkan setiap tiga bulan atau sewaktu waktu dibutuhkan dan Revisi Kepmen ESDM No 58 tahun 2022 terkait harga jual batu bara sebesar 90 dolar AS per ton untuk bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres yang produknya digunakan dalam negeri.

"Untuk itu diperlukan dukungan kementerian lembaga antara lain percepatan penyelesaian PMK tarif dana kompensasi batu bara, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan kemannannya dan percepatan pembangunan peningkatan nilai tambah (PNT) atas batu bara jenis Metalurgi," pungkas Arifin.