Bagikan:

JAKARTA - PT Berau Coal mengaku mendukung langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP). DIketahui jika MIP telah memasuki tahap finalisasi draft peraturan presiden (Perpres) dan dipastikan akan berlaku pada awal tahun 2024.

Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal Rudini Rahim mengatakan, PT Berau Coal sebagai bagian dari Asosiasi Pertambangan Batu Bara mendukung kebijakan kementerian ESDM dalam pembentukan MIP tersebut.

"Kebijakan Kementerian ESDM terkait Mitra Instansi Pengelola (MIP) ini nantinya akan berlaku untuk seluruh pelaku usaha batubara dan PT Berau Coal sebagai bagian dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) tentu akan mendukung kebijakan dari pemerintah tersebut," ujarnya saat ditemui di Block 8 PIT PAMA, Berau Coal, Kamis, 7 Desember.

Ia meyakini jika mekanisme terkait MIP yang akan diterbitkan tersebut tentunya memiliki formulasi yang baik dan sesuai dengan tujuan pembentukan MIP khususnya untuk mengamankan pasokan batu bara dalam negeri.

"Kami meyakini bahwa mekanisme MIP memiliki formulasi yang baik sesuai dengan tujuan pembentuk MIP khususnya pengamanan suplai batubara ke domestik untuk memenuhi kelistrikan dalam negeri," lanju Rudini.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin tasrif mengungkapkan, progres pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) dana kompensasi batu bara telah memasuki tahap finalisasi draft peraturan presiden (Perpres).

"Terkit pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) dana kompensasi batu bara (DKB) kami sampaikan jika saat ini draft perpres sudah masuk tahap finalisasi," ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa, 21 November.

Ia mengaku bersama Menteri BUMN Erick Thohir telah membubuhkan tanda tangan dan masih ada masukan terbaru dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invesasi (Kemenko Marves).

Arifin berharap, aturan turunan dan dukungan kementerian maupun lembaga dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilakukan pada Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan.