BERAU - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan pentingnya kegiatan pascatambang untuk memberikan kesejahteraan serta peningkatan nilai tambah yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar tambang.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan kementeriuannya tidak segan-segan menindak tegas dan memberi sanksi jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan program pascatambang.
"program pascatambang ini harus jadi bagian perencanaan perusahaan tambang. Kami akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi secara tegas sesuai perundang-undangan jika ada perusahaan yang abai terhadap aturan ini," ujar Agus kepada media, Kamis 7 Desember.
Agus menambahkan, hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan mewajibkan perusahaan pertambangan Indonesia untuk melakukan reklamasi pascatambang serta tanggung jawab sosial perusahaan melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Agus Cahyono menambahkan, kepatuhan menjalankan program-program pascatambang harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat sekitar serta dibarengi ketegasan dalam pengawasan oleh pemerintah.
Agus mengakui sejauh ini perusahaan pertambangan telah berkomitmen untuk melakukan reklamasi dan PPM secara berkelanjutan dan telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan lahan bekas tambang dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar area pertambangan.
“Pengelolaan reklamasi dan PPM memberikan dampak positif bagi berbagai pihak, yaitu menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, dan membangun citra positif perusahaan,” jelasnya.
Bagi perusahaan tambang, penerapan praktik pertambangan yang baik atau Good Mining Practices (GMP) menjadi kunci untuk mewujudkan industri pertambangan yang bertanggung jawab dan selaras dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
“GMP adalah komitmen dan standar operasional yang mencakup semua aspek kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi hingga pascatambang. Inti dari GMP adalah memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan memaksimalkan manfaat bagi masyarakat sekitar dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan,” jelas Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal Rudini Rahim saat ditemui di Berau.
BACA JUGA:
Ia mengatakan, industri pertambangan sendiri memiliki potensi untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
"Penerapan GMP yang komprehensif, industri pertambangan dapat meninggalkan jejak positif bagi masyarakat," tegas Rudini.
GMP sendiri mencakup berbagai praktik yang bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan pertambangan.
Beberapa praktik utama GMP meliputi, perencanaan dan desain yang matang, pengelolaan air yang efektif, pengendalian polusi udara, reklamasi dan rehabilitasi hingga pemberdayaan masyarakat dan tanggung jawab sosial.