Atasi Disparitas Harga, Komisi VII Desak Kementerian ESDM Segera Realisasikan BLU DMO Batu Bara
Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto. (Foto: Dok. DPR)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) merealisasikan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Pembentukan BLU ditujukan untuk mengatasi disparitas harga yang tinggi antara pasar domestik dan luar negeri.

“Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI segera merealisasikan pembentukan BLU DMO batu bara untuk menyelesaikan permasalahan disparitas harga batu bara yang tinggi antara pasar domestik dan luar negeri,” ucap Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Untuk itu, lanjut Sugeng, butuh regulasi yang bisa memayungi pembentukan BLU ini. Pada rapat kerja tersebut disepakati bahwa payung hukunmnya berupa Peraturan presiden (Perpres). Setelah Perpres nanti terbit, KESDM harus secepatnya membentuk BLU DMO batu bara tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya produk energi batu bara sempat mengalami krisis, hingga pemerintah menyetop ekspor batu bara di awal tahun ini. PT PLN sempat kekurangan pasokan batu bara. Para anggota Komisi VII DPR yang menghadiri rapat ini sempat mempertanyakan kelangkaan batu bara di dalam negeri, sementara ekspor terus dilakukan. Untuk itu, KESDM harus merespon dengan menyusun strategi dan kebijakan yang pas mengatur DMO batu bara.

Pada kesempatan yang sama Menteri ESDM juga menyampaikan progres pembentukan BLU tersebut. Dalam paparannya, ia menyebut pembentukan BLU batu bara masih mengalami beberapa kendala seperti izin prakarsa saat ini belum mendapat persetujuan karena masih ada perdebatan payung hukum apakah BLU itu memakai Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres.

"Kami sudah melakukan rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta dan diperlukan," ujarnya di Jakarta, Selasa, 9 Agustus.

Tak hanya itu, Arifin juga menyebut saat ini Kementerian ESDM telah menyampaikan surat kepada Sekretariat Negara (Setneg) perihal penjelasan tambahan agar payung hukum berupa Perpres.

Selain itu, kementeriannya juga telah mempersiapkan draf Perpres dan turunan lainnya seperti Permen, Kepmen ESDM dan PMK.

Adapun latar belakang pembentukan BLU ini adalah kondisi harga batu bara yag cukup tinggi saat ini perusahaan cenderung untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik karena adanya disparitas harga yang demikian besar sehingga mengakibatkan potensi industri dalam negeri bisa mengalami kekurangan pasokan.

Untuk informasi, Harga batu bara Acuan (HBA) Agustus 2022 mengalami peningkatan sebesar 2,59 dolar AS per ton dari bulan sebelumnya.

Sehingga HBA Agustus 2022 ini menjadi sebesar 321,59 dolar AS per ton.

Selain itu, sanksi berupa pembayaran dana kompensasi dengan tarif yang kecil dan pembayaran denda bagi yang melanggar kontrak menyebabkan perusahaan batu bara cenderung untuk lebih memilih membayar denda sanksi dan kompensasi agar bisa melakukan ekspor.