Temui Komisi VII, Menteri ESDM Laporkan Progres Pembentukan Entitas Khusus Batu Bara
Tangkapan layar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa, 9 Agustus.

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah makin memantapkan langkahnya dalam membentuk Badan Layanan Umum (BLU) batu bara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI melaporkan progres pembentukan BLU.

Dalam paparannya, Arifin mengungkapkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara masih mengalami beberapa kendala seperti izin prakarsa saat ini belum mendapat persetujuan karena masih ada perdebatan payung hukum apakah BLU itu memakai Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

"Kami sudah melakukan rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta dan diperlukan," ujarnya di Jakarta, Selasa, 9 Agustus.

Tak hanya itu, Arifin juga menyebut saat ini Kementerian ESDM telah menyampaikan surat kepada Sekretariat Negara (Setneg) perihal penjelasan tambahan agar payung hukum berupa Perpres.

Selain itu, kementeriannya juga telah mempersiapkan draf Perpres dan turunan lainnya seperti Permen, Kepmen ESDM dan PMK.

"Draft Perpes dan aturan turunan lainnya sudah disiapkan, secara paralel ini dibahas," tambah Arifin.

Adapun latar belakang pembentukan BLU ini adalah kondisi harga batubara yag cukup tinggi saat ini perusahaan cenderung untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik karena adanya disparitas harga yang demikian besar sehingga mengakibatkan potensi industri dalam negeri bisa mengalami kekurangan pasokan.

Untuk informasi, Harga batu bara Acuan (HBA) Agustus 2022 mengalami peningkatan sebesar 2,59 dolar AS per ton dari bulan sebelumnya.

Sehingga HBA Agustus 2022 ini menjadi sebesar 321,59 dolar AS per ton.

Selain itu, sanksi berupa pembayaran dana kompensasi dengan tarif yang kecil dan pembayaran denda bagi yang melanggar kontrak menyebabkan perusahaan batu bara cenderung untu lebih memilih membayar denda sanksi dan kompensasi agar bisa melakukan ekspor.

Tidak berhenti sampai di situ, produsen juga lebih memilih untuk menghindari berkontrak dengan industri dalam negeri.

"Kewajiban DMO sebesar 25 persen terhadap semua perusahaan batubara dianggap belum berkeadilan karena kualitas batubara yang dimiliki tidak sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri. Sehingga perlu kebijakan baru untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara dalam negeri melalui penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi yaitu membentuk BLU DMO batu bara," pungkas Arifin.