JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan progres pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara telah sampai pada tahap pembahasan antara kementerian dan lembaga.
"Progres penyiapan rancangan Peraturan Presiden telah sampai pada pembahasan harmonisasi antara Kementerian Lembaga yang telah dilaksanakan dalam 3 putaran. Diharapkan pembahasan ini dapat selesai sebelum memasuki tahun 2023," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin 21 November.
Ia merinci, pembahasan yang tengah dilakukan adalah mengenai dampak BLU pada status Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dana kompensasi batubara terhadap postur APBN khususnya untuk mandatori dana pendidikan dan kesehatan.
Arifin mengatakan, nantinya mekanisme pungutan dan penyaluran akan mengikuti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Nantinya, konsep penghimpunan dana kompensasi yang dihimpun BLU untuk semua batu bara yang dijual baik untuk ekspor maupun domestik dengan mekanisme pemungutan bersamaan dengan royalti. Sementara itu untuk konsep penyaluran, lanjut Arifin, suplai batu bara akan menerbitkan dua invoice secara bersamaan kepada BLU dan PLN untuk dilakukan verifikasi oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan PLN.
Adapun dana kompensasi diberikan kepada semua pemasok batu bara dalam negeri untuk PLN maupun industri kecuali smelter.
BACA JUGA:
"Konsep besaran pungutan berdasarkan kalori yang ditambahkan dengan nilai PPN 11 persen dengan jadwal adjustment tiap triwulan dan waktu pemungutan dibayarkan di awal bersamaan dengan royalti," bebernya.
Seperti diketahui, sebelumnya produk energi batu bara sempat mengalami krisis, hingga pemerintah menyetop ekspor batu bara di awal tahun ini. PT PLN sempat kekurangan pasokan batu bara. Para anggota Komisi VII DPR yang menghadiri rapat ini sempat mempertanyakan kelangkaan batu bara di dalam negeri, sementara ekspor terus dilakukan. Untuk itu, KESDM harus merespon dengan menyusun strategi dan kebijakan yang pas mengatur DMO batu bara.