JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mengganti skema pungutan batu bara dari yang selama ini dipakai pemerintah.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya juga akan mengganti skema yang sebelumnya direncanakan akan menyerupai badan layanan umum (BLU).
"Harus mekanisme lain," ujarnya saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, Jumat, 13 Januari.
Arifin menambahkan, pembentukan mekaisme lain ini merupakan usulan dari pengusaha penyedia batu bara untuk membentuk mekanisme lain yang selama ini digunakan pemerintah.
"Jadi, karena mekanisme yang selama ini dipakai untuk mekanisme pemerintah itu kurang pas jadi harus pakai melanisme lain. Itu yang sudah disampaikan kepada pengusaha," lanjut Arifin.
Sebelumnya, Arifin juga mengatakan, pembentukan BLU belum menemukan titik terang sebab masih menemukan beberapa hambatan dalam pembentukannya.
"Jadi memang BLU yang kemarin dia usulkan masih ada handicap-nya," lanjut Arifin.
Seperi diketahui Arifin, nantinya mekanisme pungutan dan penyaluran BLU akan mengikuti badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS).
Konsep penghimpunan dana kompensasi yang dihimpun BLU untuk semua batu bara yang dijual baik untuk ekspor maupun domestik dengan mekanisme pemungutan bersamaan dengan royalti.
BACA JUGA:
Sementara untuk konsep penyaluran, lanjut Arifin, suplai batu bara akan menerbitkan dua invoice secara bersamaan kepada BLU dan PLN untuk dilakukan verifikasi oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan PLN.