Bagikan:

JAKARTA - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, pemerintah seharusnya menolak pembentukan badan layanan umum (BLU) batu bara. Alasannya, penerapan BLU batu bara melanggar Pasal 33 UUD 1945.

"Berbeda dengan Sawit yang menerapakan skema BLU, batu bara merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara untuk sebesarnya kemakmuran rakyat. DMO batubara merupakan implementasi pasal 33 UUD 1945," ujar Fahmy kepada VOI, Kamis, 4 Agustus.

Fahmy menambahkan, wacana pembentukan BLU yang akan mengatur pungutan ekspor batu bara tidak akan menyelesaikan masalah pasokan dalam negeri.

"Wacana BLU batu bara, yang pernah dilontarkan oleh Menteri Luhut Binsar Panjaitan, kembali mengemuka. Masalahnya, kendati masih pada tahap wacana, pengusaha ramai-ramai tidak memasok batu bara ke PLN sesuai ketentuan DMO," ujarnya.

Fahmy meminta Kementerian ESDM harus tegas memberikan sanksi larangan ekspor dan penghentian produksi bagi pengusaha batu bara yang membangkang terhadap ketentuan DMO.

"Oleh karena itu, kebijakan pemerintah terkait batu bara seharusnya DMO Yes, BLU No," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawirra mengatakan, pihaknya mendukung konsep Badan Layanan Umum (BLU) batu bara.

Pembentukan BLU batu bara ini bertujuan untuk mengoptimalkan rantai pasok batubara untuk menjaga ketahanan energi.

"Pertama kan memang ada disparitas harga yang terlalu tinggi lalu sudah ada aturan DMO dan sekarang diharapkan dengan adanya BLU tidak terjadi disparitas yang tinggi karena akan saling menyubsidi," ujarnya kepada VOI.

Untuk itu, kata dia, pihaknya tengah menunggu sosialisasi dan mekanisme dari penerapan BLU.

Ia berharap, pungutan BLU tidak haya berlaku untuk industri kelistrikan saja, namun juga industri lainnya.

Sekadar informasi, perusahaan tambang diwajibkan untuk memasok batu bara ke PLN sesuai harga DMO sebesar 70 dolar AS per metrik ton dan industri pupuk dan semen sebesar 90 dolar AS per metrik ton.

Namun, dengan adanya BLU ini, harga batu bara khusus dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) bakal dilepas ke mekanisme pasar.