Pembentukan BLU Batu Bara Hadapi Sejumlah Kendala, Stafsus Menteri ESDM: Masih dalam Pembahasan Kementerian/Lembaga
Gedung Kementerian ESDM. (Foto: Dok. Antara/Kementerian ESDM)

Bagikan:

JAKARTA - Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan batu bara Irwandy Arif mengungkapkan, saat ini pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara masih mengalami beberapa kendala. Meski tidak dapat menyampaikan detailnya secara rinci, Arif mengatakan, kendala tersebut dalam pembahasan antara Kementerian/Lembaga yakni dengan Kementerian Keuangan.

"Kementerian ESDM sudah mengajukan izin prakarsa untuk Perpres tapi ketika bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk hal semacam ini konon kabarnya harus Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya di Jakarta, Jumat 5 Agustus.

Arif bilang, proses ini tidak berhenti di sini, namun masih perlu melalui progres di Kementerian terkait termasuk proses ke Sekretariat Negara (Setneg), kemudian misalnya jika harus ada Peraturan Presiden (PP) juga harus ada tanda tangan dari Kementerian yang berhubungan. "Ada hal-hal yang sedang dibicarakan ESDM dan Kemenkeu yang belum bisa kami sampaikan, karena masih ada pendapat di mana ini akan diletakan sebenarnya untuk pungutan dan penyalur," lanjutnya.

Sementara itu Kementerian ESDM juga tengah mempersiapkan lembaga untuk mengurusi BLU batu bara yang awalnya direncanakan diambil alih oleh Tekmira. "Awalnya Tekmira, tapi karena belum ada pengalaman sementara diserahkan ke Lemigas kalau ini jadi dan (nanti) akan bekerjasama dengan Tekmira," kata dia.

Untuk itu ia juga belum bisa memastikan kapan implementasi BLU batu bara dapat segera dilaksanakan karena masih membutuhkan waktu dalam memproses kesepakatan antarkementerian dan lembaga terkait.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa dalam waktu dekat skema BLU pungutan iuran batu bara ini akan segera jalan.

Sekadar informasi, perusahaan tambang diwajibkan untuk memasok batu bara ke PLN sesuai harga DMO sebesar 70 dolar AS per metrik ton dan industri pupuk dan semen sebesar 90 dolar AS per metrik ton. Namun, dengan adanya BLU ini, harga batu bara khusus dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) bakal dilepas ke mekanisme pasar.