DMO Batu Bara Terealisasi 8,03 Juta Ton per Juli 2022, Menteri ESDM Ungkap Ada 71 Perusahaan yang Belum Penuhi Kewajiban
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. (Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat 52 perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 25 persen dari total produksi untuk sektor kelistrikan, hingga Juli 2022. Namun masih ada 71 perusahaan batu bara yang belum melaksanakan kewajiban tersebut.

Kementerian ESDM telah mengeluarkan 123 surat penugasan kepada perusahaan-perusahaan produsen batu bara untuk memenuhi kewajiban DMO dan wajib menyuplai batu bara sebesar 18,89 juta ton kepada PLN. 

"Telah diterbitkan 123 surat penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton dengan realisasinya sampai Juli 8,03 juta ton dari 52 perusahaan," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada Selasa 9 Agustus.

Arifin juga merinci beberapa alasan perusahaan tersebut tidak atau belum melakukan kewajibannya, antara lain, terdapat lima perusahaan yang terkendala cuaca ekstrem, 12 perusahaan yang mensuplai batu bara tidak sesuai kebutuhan, dua perusahaan yang tambangnya belum beroperasi karena masalah lahan, empat perusahaan kesulitan mendapatkan moda angkut batu bara dan terdapat 48 perusahaan yang belum melapor.

"Kementerian ESDM terus memantau komitmen badan usaha yang belum melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap badan usaha yang tidak melakukan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas. Maka fitur ekspornya pada aplikasi Minerba Online Monitoring Sistem (MOMS) akan terblokir," lanjut Arifin.

Arifin melanjutkan, saat ini banyak perusahaan yang lebih memilih untuk membayar denda dibandingkan mensuplai batu baranya kepada PLN karena adanya disparitas harga yang cukup tinggi antara harga DMO dengan harga pasar. Tidak berhenti sampai di situ, produsen juga lebih memilih untuk menghindari berkontrak dengan industri dalam negeri.

"Kewajiban DMO sebesar 25 persen terhadap semua perusahaan batu bara dianggap belum berkeadilan karena kualitas batu bara yang dimiliki tidak sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri. Sehingga perlu kebijakan baru untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara dalam negeri melalui penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi yaitu membentuk BLU DMO batu bara," pungkas Arifin.

Untuk informasi, harga batu bara di pasar ekspor lebih tinggi dibandingkan dengan harga dalam negeri yang untuk PLN misalnya hanya 70 dolar AS per ton.