JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia memastikan larangan ekspor batu bara ke luar negeri yang dikeluarkan Kementerian ESDM, tidak akan berdampak signifikan terhadap investasi di Tanah Air.
"Enggak, enggak. Enggak ada pengaruhnya terhadap investasi," katanya dalam konferensi pers, di kantor BKPM, Jakarta, Jumat, 7 Januari.
Bahlil mengatakan kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut diambil agar kewajiban pasokan ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dapat terpenuhi.
Bahlil juga mengatakan kebijakan larangan ekspor juga sebagai upaya pemerintah dalam memastikan listrik di dalam negeri tetap menyala.
"Bagaimana DMO kalau enggak dipenuhi? Mana yang lebih buruk, kita menghentikan ekspor batu bara, listrik kita nyala, atau kita ekspor, listrik kita mati? Coba. Jadi kita nih harus nasionalisme kita ini keluar dong," ucapnya.
Sebagai mantan pengusaha, Bahlil mengatakan dirinya pro investasi. Meski begitu, Bahlil mengaku lebih mencintai negara sendiri. Karena itu, menurut dia, tidak masalah pemerintah memberlakukan larangan ekspor batu bara sementara.
"Saya jujur saja, saya pro investasi. Tapi saya lebih mencintai negara saya daripada urusan-urusan seperti itu. Kalau itu enggak ditutup dulu (ekspor), listrik kita mati. Penuhi dulu DMO-nya dan itu ada di aturan," jelasnya.
BACA JUGA:
Bahlil mengatakan dirinya terus berkomunikasi dengan Menteri ESDM terkait masalah tersebut. Dia juga meyakini pemerintah pun turut bertanggung jawab mencari solusi yang terbaik. Namun, pemerintah juga tetap memperhatikan aspirasi lain, termasuk negara lain.
"Harapan saya adalah tetap, kebutuhan dalam negeri ada kemudian ekspor pun jalan. Saya tahu banyak negara yang menyampaikan surat agar jangan sampai terjadi pelarangan ekspor. Karena sekarang kan musim dingin, apalagi krisis energi dunia. Kita bertanggung jawab juga terhadap kepentingan dunia. Tapi kita minta percepatan untuk penuhi stok dalam negeri abis itu kita ekspor," tuturnya.
Seperti diketahui, salah satu negara yang memprotes kebijakan larangan ekspor batu bara adalah Jepang. Protes tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Dalam surat tersebut, Kenji meminta Kementerian ESDM untuk mencabut larangan ekspor batu bara tersebut. Sebab, larangan itu dinilai akan berdampak serius terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat Jepang.
Ada pun larangan ekspor batu bara tesebut tertuang dalam surat Ditjen Minerba Kementerian ESDMÂ B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021. Pemerintah resmi melarang perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara ke luar negeri.
Sebagai informasi, beberapa pembangkit listrik dan manufaktur Jepang memang mengandalkan pasokan batubara dari Indonesia. Apalagi, saat ini Jepang sedang memasuki musim dingin di mana permintaan batu bara pun meningkat.
Kenji mengatakan karena surat tersebut, izin ekspor untuk ekspor batu bara ke Jepang belum diberikan, dan kapal yang telah menyelesaikan penanganan kargo tidak dapat meninggalkan pelabuhan sejak 1 Januari.
"Industri Jepang secara teratur mengimpor batu bara dari Indonesia untuk pembangkit listrik dan manufaktur (sekitar 2 juta ton per bulan), dan larangan ekspor mendadak berdampak serius pada kegiatan ekonomi Jepang serta kehidupan sehari-hari masyarakat," tulis Kenji dalam suratnya, dikutip Kamis, 6 Januari.