JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan ada kemungkinan keran ekspor batu bara bisa dibuka kembali dalam waktu dekat. Namun, ekspor dapat dilakukan asalkan kebutuhan domestik sudah bisa terpenuhi.
Seperti diketahui, larangan ekspor batu bara tertuang dalam surat Ditjen Minerba Kementerian ESDM B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021. Pemerintah resmi melarang perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara ke luar negeri hingga 31 Januari 2021.
"Ya kalau sudah memenuhi stok dalam negeri, kalau cadangan kita sudah terpenuhi untuk PLN dan kebutuhan dalam negeri boleh ekspor," katanya dalam konferensi pers, di kantor BKPM, Jakarta, Jumat, 7 Januari.
"Kalau sudah terpenuhi minggu-minggu besok, sudah ada kepastian 5-6 juta pasokan, boleh kita ekspor," sambungnya.
Bahlil mengatakan pihaknya setiap hari melakukan komunikasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk memantau perkembangan isu tersebut.
"Kita dzikir-dzikir lah. Insyaallah lebih cepat, lebih baik kok. Saya tiap hari komunikasi sama Menteri ESDM. Kami juga mencari solusi. Harapan saya adalah tetap, kebutuhan dalam negeri ada kemudian ekspor pun jalan," ucapnya.
BACA JUGA:
Bahlil mengakui memang sudah banyak negara yang menyampaikan surat keberatan tekait pelarangan ekspor batu bara yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Apalagi, kata Bahlil, saat ini musim dingin dan beberapa negara krisis negeri. Karenanya, pasokan batu bara Indonesia juga masih dibutuhkan.
"Saya tahu banyak negara yang menyampaikan surat agar jangan sampai terjadi pelarangan ekspor, karena sekarang kan musim dingin. Apalagi krisis energi dunia. Kita bertanggung jawab juga tehadap kepentingan dunia. Tapi kita minta percepatan untuk penuhi stok dalam negeri, abis itu kita ekspor," jelasnya.