Bagikan:

JAKARTA - Keputusan pemerintah Indonesia mencabut larangan ekspor batu bara mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Menanggapi kritikan yang dilayangkan terkait keputusan mencabut larangan ekspor, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, keputusan ini diambil seusai melakukan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait yang berisi Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan PLN.

"Kalau ada yang bilang kok sekarang dibuka ekspor? Ya kan kita butuh uang," ujarnya seusai menghadiri rapat koordinasi di kantornya, Rabu, 12 Januari.

Tak hanya melibatkan kementerian dan lembaga terkait, Luhut juga menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit dalam proses pengadaan batu bara bagi PLN.

"Tidak ada satupun yang berkaitan dengan permasalahan batu bara ini yang tidak hadir. Bahkan Hubla dan Bakamla juga kita libatkan," jelasnya.

Lebih jauh Luhut menegaskan akan menjatuhkan penalti dan denda bagi perusahaan yang tidak menjalankan Domestic Market Obligation (DMO).

"Masalah inefisiensi selama puluhan tahun ada dan sudah diaudit BPKP," pungkas Luhut.

Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara selama sebulan pada periode 1-31 Januari 2022. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan batu bara PLN yang saat ini pasokannya sangat rendah.

Larangan ekspor batu bara sementara itu, tertuang dalam surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).