JAKARTA - Pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pemberlakuan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar dan Pertalite.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menanti terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Jika perpresnya terbit, kita akan langsung bergerak. Tapi sambil menunggu itu, saya pikir hal lain yang bisa kita bersama Pertamina lakukan adalah melakukan registrasi," ujar Saleh di Jakarta, Senin, 1 Agustus.
Menurutnya, registrasi ini harus dipercepat agar bisa menentukan kesuksesan program pasca-revisi Perpres 191.
Selain itu, dengan pendaftaran ini, pihak terkait bisa mengetahui jumlah tepat pengguna kendaraan roda empat di atas dan di bawah 1.500 CC.
Dia juga mengimbau badan usaha terkait seperti Pertamina untuk mempercepat proses registrasi kendaraan roda empat.
"Nanti kebijakannya bisa berkembang dengan itu. Jadi sangat penting sekarang, kami mengimbau badan usaha Pertamina untuk meningkatkan upaya registrasi sistem digitalisasi MyPertamina," lanjut Saleh.
Beredar isu pemerintah akan memberlakukan pembatasan pembelian BBM dengan QRCode pada 1 Agustus 2022.
PT Pertamina (Persero) melalui Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membantah isu terkait penggunaan aplikasi MyPertamina mulai 1 Agustus 2022.
Menurut Irto, hingga saat ini pihaknya belum memutuskan kapan mulai diberlakukan pembelian BBM dengan QRCode.
"Belum ada keputusan tanggal penetapan penggunaan QR COde," ujarnya kepada VOI, Senin 25 Juli.
Irto juga mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung Program Subsidi Tepat Sasaran dengan telah melakukan pendaftaran baik di booth pendaftaran di SPBU/lokasi yang ditentukan, website subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina.
Ia menambahkan, saat ini seluruh proses pendaftaran masih terus berlangsung.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mieral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan, revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 akan rampung Agustus 2022 mendatang.
Adapun peraturan tersebut juga mengatur mengenai aturan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite.
Saat ini izin prakarsa untuk merevisi aturan pembelian BBM Subsidi alias Perpres 191/2014 sudah diperoleh.
"Insya Allah (Agustus), kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada," ujarnya di Jakarta, Rabu 27 Juli.
Terkait item usulan, Arifin masih enggan buka suara sebab pemerintah kini tengah berfokus untuk menindaklanjuti izin prakarsa yang sudah terbit.
"Izin prakarsa itu sudah dikeluarkan, sekarang ini akan kita tindaklanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya disesuaikan dengan situasi yang ada," lanjutnya.