Bagikan:

JAKARTA - Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), menyederhanakan proses pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite untuk konsumen pengguna, antara lain perubahan masa berlaku surat rekomendasi dari satu bulan menjadi tiga bulan.

“Dulu surat rekomendasi berlaku satu bulan, namun saat ini diubah menjadi tiga bulan untuk mempermudah saudara-saudara kita yang tinggal di wilayah-wilayah yang penyebarannya luas dan jauh dari perangkat pemerintah daerah. Revisi ini tidak hanya berlaku bagi BBM Solar subsidi, tetapi juga BBM Pertalite subsidi,” ungkap Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Sabtu 28 Oktober.

Ia menambahkan, perubahan masa berlaku surat rekomendasi ini sesuai masukan masyarakat, juga bertujuan untuk menghemat waktu dalam pengurusan Surat Rekomendasi.

Untuk informasi, beleid ini merupakan penyempurnaan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan BPH Migas No 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, dengan tujuan mewujudkan penyediaan dan pendistribusian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite yang tepat sasaran dan tepat volume.

“BBM subsidi menggunakan uang negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan pemanfaatannya, tepat sasaran dan tepat volume. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan. BPH Migas menyusun revisi aturan ini untuk mempermudah proses pembelian BBM JBT dan JBKP agar dapat dinikmati oleh konsumen pengguna,” paparnya.

BPH Migas mengimbau dukungan Pemerintah Daerah untuk menyosialisasikan aturan ini ke perangkat daerah terkait, seperti Dinas dan Kepala Desa, agar masyarakat atau konsumen pengguna dapat memperoleh haknya dengan baik.

“Kami mohon bantuan pemerintah daerah untuk menyampaikan aturan ini ke perangkat daerah. Bapak dan Ibu di pemerintah daerah, dan badan usaha merupakan ujung tombak implementasi di lapangan. Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136,” kata Tiko.