Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan penerbitan surat rekomendasi bertujuan meningkatkan akuntabilitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi ke masyarakat.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengatakan, surat rekomendasi pembelian BBM sekaligus memberikan kenyamanan yang maksimal kepada seluruh konsumen pengguna BBM subsidi.

Untuk meningkatkan implementasinya, lanjutnya, BPH Migas selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dinas-dinas terkait.

"Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), sudah mulai terimplementasikan dengan baik," ujar Halim dikutip dari ANTARA, Senin, 8 Juli.

Dia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepala-kepala dinas untuk meningkatkan penggunaan surat rekomendasi ini bagi sektor-sektor produktif seperti perikanan, UMKM, pelayanan umum, dan pertanian.

"Surat rekomendasi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas volume penyaluran BBM subsidi," kata dia.

Menurut dia, akuntabilitas penyaluran BBM subsidi sangat penting mengingat subsidi BBM menggunakan uang negara, sehingga pemanfaatannya harus tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna.

Untuk mempermudah penerbitan surat rekomendasi, BPH Migas telah menggunakan teknologi informasi yaitu aplikasi XStar.

Apabila dalam pelaksanaannya mengalami kendala, dinas-dinas terkait diharapkan segera menghubungi helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136.

Halim mengutarakan, rencana BPH Migas menerbitkan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.

"Tentunya, dengan adanya subpenyalur ini menjadikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah terpencil, pegunungan maupun daerah-daerah terpencil lainnya, dapat terbuka aksesnya. Sejalan dengan hal tersebut, diharapkan perekonomian masyarakat juga meningkat," katanya.

Namun, kata Halim, pelaksanaannya tersebut memerlukan dukungan berbagai pihak.

Sub penyalur merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi pada tingkat kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM, namun menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi, hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas dan bukan untuk mencari keuntungan.

Mekanisme penyalurannya tertutup, tidak terdapat jual beli serta ongkos angkutnya ditetapkan bupati.

Sementara itu, anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menyampaikan proses pendistribusian BBM subsidi dipengaruhi berbagai hal, seperti kondisi suatu wilayah atau daerah.

Untuk wilayah-wilayah tertentu, khususnya Indonesia timur, menggunakan berbagai moda pengangkutan BBM, meliputi kapal tanker, mobil tangki, dan pesawat.

Meski demikian, pemerintah selalu berupaya pendistribusian BBM dapat dilaksanakan secara merata dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Mengingat keterbatasan anggaran negara, Wahyudi mengimbau masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai kebutuhannya dan tidak melakukan hal yang tidak diizinkan, seperti penimbunan atau memindahtangankan ke pihak-pihak yang tidak berhak.

"Salah satu upaya agar subsidi BBM tepat sasaran adalah melalui surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah daerah terkait. Penerima surat rekomendasi yang melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, penerima surat rekomendasi adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum.

"Upaya lainnya untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat adalah melalui penggunaan QR code. Ini merupakan tanda bahwa pemilik dan kendaraan berhak membeli BBM subsidi," ujar Wahyudi.