Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan kerja sama pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan kompensasi negara dengan pemerintah daerah (pemda) akan memberi manfaat bagi daerah. Adapun manfaatnya berupa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan adanya perjanjian kerja sama (PKS) pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran BBM bersama pemda, bertujuan agar pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi lebih tepat sasaran, sekaligus memberikan manfaat bagi pemda.

"Artinya, masyarakat yang selama ini tidak berhak mengonsumsi BBM subsidi dan kompensasi, diharapkan menggunakan jenis BBM umum (nonsubsidi), sehingga dengan adanya pembelian jenis BBM umum, maka akan ada peningkatan PAD," ujarnya mengutip Antara.

Menurut dia, masyarakat yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi dan kompensasi negara diharapkan menggunakan BBM nonsubsidi yang ramah lingkungan, sehingga memberikan dampak pada peningkatan PAD. Salah satu sumber PAD adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari penggunaan BBM nonsubsidi.

Lebih lanjut, Erika menerangkan saat ini BPH Migas sudah melakukan PKS penyaluran JBT dan JBKP dengan tiga provinsi yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami mendorong lebih banyak pemda dapat melakukan kerja sama dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi tersebut," ujarnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman berharap pemda segera menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan menyiapkan finalisasi dan penandatanganan PKS dalam waktu tidak terlalu lama.

"Pemda juga memiliki kewajiban untuk turut melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi, seperti melalui pemberian surat rekomendasi dan juga pengawasannya di lapangan. Ini menjadi perhatian bagi penerbit surat rekomendasi," tuturnya.

Menurut dia, PKS merupakan suatu upaya dari BPH Migas melibatkan pemda dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi.

"Peran Pemda sangat penting. Bagi pemda sendiri, jika PKS ini sudah diimplementasikan akan memberikan dampak positif, yang memastikan penyaluran subsidi Solar dan kompensasi Pertalite lebih tepat sasaran," ucapnya.

Sementara, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S menjelaskan PKS memiliki jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang kembali.

Ia juga berharap masing-masing pemprov segera melakukan kerja sama dengan BPH Migas.

"BPH Migas dan pemerintah provinsi dapat melakukan pengawasan secara masing-masing atau terpadu atas pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP," tambahnya.

Pelaksana Harian Direktur Sinkronisasi Utama Pemda I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Gunawan Eko Movianto menyampaikan perlu dukungan pemda untuk kelancaran dan ketepatan dalam verifikasi dan penerbitan rekomendasi serta pengawasan di tingkat daerah.

"Sekretaris daerah bisa menjadi koordinator dalam pelaksanaan PKS ini. Beberapa Dinas yang terkait dengan penyaluran JBT bisa mendukung untuk pelaksanaannya. Kami harapkan peran penting sekda untuk melaksanakan penyaluran terkait dengan JBT ini bisa lebih optimal lagi," tuturnya.

Sedangkan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Luki Zaiman Prawira menjelaskan PKS memberikan dampak pada peningkatan PAD yang bersumber salah satunya dari PBBKB dan pajak kendaraan, serta turut berkontribusi dalam stabilisasi inflasi daerah.

Pertemuan juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman, Wahyudi Anas, dan Yapit Sapta Putra, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NTT.

Rapat Koordinasi BPH Migas bersama pemda dan Kemendagri tersebut merupakan keempat kalinya pada 2024 setelah sebelumnya pada 16 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat, untuk pemda di Pulau Jawa; 31 Mei 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk pemda di Pulau Kalimantan; dan 13 Juni 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk pemda di Pulau Sulawesi.