JAKARTA - Belum lama ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan aturan soal penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan merupakan upaya pengaturan, pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran, tepat volume, tepat manfaat sesuai peruntukannya.
Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, pada saat bersamaan, beleid ini juga memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam penerbitan surat rekomendasi.
Regulasi ini, kata dia, memuat petunjuk teknis yang lebih detail dan keseragaman dalam penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite oleh penerbit surat rekomendasi.
Hal ini diharapkan semakin memberikan kemudahan kepada konsumen pengguna melalui surat rekomendasi untuk dapat mengakses energi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, yang semula hanya mengatur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Minyak Solar namun kini mengatur juga terkait surat rekomendasi untuk pembelian Pertalite,” ujar Saleh, Sabtu 28 Oktober.
Pengurusan berkas permohonan rekomendasi menjadi lebih sederhana dan tidak dipungut biaya.
Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas bagi konsumen pengguna dengan perubahan jangka waktu pemberlakuan surat rekomendasi dari 1 bulan menjadi 3 bulan dan maksimal 3 bulan untuk konsumen pengguna nelayan, serta dapat diwakilkan pengurusan dan pengambilannya kepada salah satu konsumen pengguna yang termasuk daftar kolektif dengan memberikan surat kuasa yang sah.
“Kita membuka kesempatan di peraturan terbaru, sehingga mudah dipahami oleh pemerintah daerah. Seperti menggunakan sistem digitalisasi, sehingga surat rekomendasi bisa lebih cepat diterbitkan,” ungkap Saleh.
Saleh juga menjelaskan lebih lanjut bahwa peraturan ini merespons dinamika terkini di lapangan dalam hal penyaluran JBT dan JBKP.
Dukungan terhadap kelompok produkif penerima manfaat, harus dipastikan mendapat kecukupan pasokan BBM subsidi.
“Oleh karenanya, pencatatan dan pelaporan penerbitan rekomendasi menjadi poin penting. Peraturan ini menjamin tertib pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring dan evaluasi surat rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP,” jelasnya.
Sementara itu, Komite BPH Migas Wahyudi Anas mengutarakan, Surat Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan untuk pembelian Jenis BBM Tertentu Solar atau Jenis BBM Khusus Penugasan Pertalite dalam volume dan periode tertentu kepada Konsumen Pengguna.
BPH Migas terus melakukan upaya perbaikan dan memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan stakeholder dalam menerbitkan surat rekomendasi. Tujuannya, akan ada keseragaman data dan dokumen dalam penerbitan surat rekomendasi.
Surat Rekomendasi akan dilengkapi dengan QR Code sebagai rujukan Pembelian BBM JBT Solar dan JBKP Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Volume dalam Surat Rekomendasi menjadi kepastian kebutuhan BBM Subsidi dan Kompensasi Negara pada Masyarakat yang terdokumentasi di Pemerintah Daerah terkait, Badan Usaha Penugasan dan BPH Migas.
“Pemerintah Daerah terkait juga akan dapat mengevaluasi produktivitas hasil sumber daya alam yang menjadi produk unggulan wilayahnya, sehingga dapat menggerakan Perekonomian di tingkat daerah,” imbuh Wahyudi.
Dirinya menjelaskan, konsumen pengguna yang dimaksud dalam beleid ini adalah konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu Solar atau Jenis BBM Khusus Penugasan Pertalite sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsumen pengguna JBT Solar dan JBKP Pertalite terbagi 5 jenis, yaitu pertama Usaha Mikro/UMKM (mesin perkakas yang motor penggeraknya JBT/JBKP). Kedua, Usaha Perikanan yaitu untuk JBT adalah nelayan dengan kapal sampai dengan 5 Gross Tonage (GT) yang terdaftar, kapal 5-30 GT yang terdaftar dan pembudi daya ikan skala kecil.
Untuk JBKP yaitu nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT, pembudi daya ikan skala kecil, genset daya sampai dengan 15.000 watt dan pompa air daya sampai dengan 24 PK.
Ketiga, Usaha Pertanian yaitu tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan maksimal luas 2 hektare, diusahakan perseorangan dan kelompok tani.
BACA JUGA:
Selain itu, usaha pelayanan jasa alat, dan mesin pertanian yang melakukan usaha tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan luas maksimal 2 hektar. Juga, peternakan pengguna mesin pertanian.
“Keempat, Transportasi yaitu transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum/perseorangan. Kelima, Pelayanan Umum yaitu untuk penerangan krematorium (juga untuk pembakaran) dan tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo, serta rumah sakit tipe C, D, dan Puskesmas,” jelasnya
"Konsumen pengguna dilarang memberikan, memindahtangankan, atau mengalihkan Surat Rekomendasi. Solar dan Pertalite tidak boleh diperjualbelikan kembali. Ada sanksinya, yaitu pencabutan surat rekomendasi dan/atau Pidana serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wahyudi.