JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) tengah menyiapkan berbagai langkah untuk mengendalikan dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) minyak dan solar.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menuturkan, langkah pengendalian yang dilakukan saat ini adalah mengusulkan revisi atas Perpres No.191/2014 kepada Presiden.
Selain itu, Erika bilang, pihaknya menyiapkan Surat Keputusan (SK) pengendalian volume BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
"Kami sudah mengajukan usulan revisi Perpres dan sudah disampaikan oleh Menteri ESDM kepada Presiden, jadi saat ini kami sedang menunggu. Kami juga sudah siapkan SK tentang pengendalian volume untuk BBM subsidi yang nantinya akan kami terbitkan sebagai aturan pelaksanaan dari revisi perpres itu," ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis 23 Juni.
Erika menambahkan, selain melakukan langkah pengendalian, BPH Migas juga aktif melakukan upaya pengawasan lapangan secara rutin oleh Tim BPH Migas, pemanfaatan IT seperti digitalisasi nozzle.
"Kemudian kami mempunyai sistem bernama SILVIA atau Sistem Informasi Pelaporan, Pengawasan Pendistribusian BBM," lanjut Erika.
Agar fungsi pengawasan berjalan lancar, Erika menegaskan pihaknya saat ini juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dan telah melakukan perjanjian kerja sama dengan TNI, Polri, BIN dan Ditintelkam Polri.
"Kemudian kami melakukan pengawasan terpadu dengan Itjen Kementerian ESDM dan Dirjen Migas dalam tim gugus tugas penyediaan dan pendistribusian BBM dan juga menggandeng Pemda," kata Erika.
Dari hasil pengawasan tersebut, Erika bilang, BPH Migas menemukan beberapa penyelewengan, salah satunya masih terdapat kendaraan dinas milik pejabat yang menggunakan BBM bersubsidi.
Temuan tersebut didapat berdasarkan hasil sampling dari pengecekan di 5.518 SPBU. Ia juga menyebut ada pengisian ke mobil yang tangki nya dimodifikasi.
"Di situ ada pengisian ke dalam mobil yang tangki nya dimodifikasi, itu sering kami ketemu. Kemudian juga misalnya pengisian ke mobil dinas atau plat merah, itu kan tidak diperbolehkan," ujar Erika.
BACA JUGA:
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPH Migas telah merekomendasikan sanksi operasional kepada PT Pertamina (Persero) yang ditujukan untuk SPBU.
"Sanksi operasional yang ditetapkan adalah Pertama kepada SPBU tergantung tingkat kesalahan. Bisa saja berupa teguran, pengurangan kuota hingga penutupan," pungkasnya.