Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berupaya agar pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat volume. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Ke depannya, BPH Migas akan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah stakeholder dalam menerbitkan surat rekomendasi tersebut

"Penerbitan surat rekomendasi sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 di masa mendatang akan memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam penerbitan surat rekomendasi tersebut," kata Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra dalam keterangan resminya, Sabtu, 21 Oktober.

Tiko sapaan akrab Basuki Trikora mengatakan, aturan ini memberikan penjelasan secara rinci terkait tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite).

"Untuk mendukungnya, telah diterbitkan juga pedoman perhitungan estimasi kebutuhan JBT dan JBKP guna memudahkan penerbit surat rekomendasi dalam menghitung volume yang akan diberikan kepada konsumen pengguna," ujarnya.

Dia berharap, melalui sosialisasi ini dapat diperoleh pemahaman terkait pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi agar kebijakan yang telah diterbitkan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pendistribusian BBM di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menyebut, penerbitan Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 bertujuan memberikan petunjuk teknis penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP serta menjamin tertib pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring dan evaluasi surat rekomendasi.

"Itu semua demi mewujudkan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP yang tepat sasaran dan tepat volume," jelasnya.

Menurut Yapit, beleid ini memasukkan banyak hal-hal baru, seperti Penambahan JBKP Pertalite dalam ketentuan peraturan yang sebelumnya hanya mengatur terkait JBT Solar, terdapat persyaratan khusus KUSUKA hanya untuk daerah yang sudah terimplementasi bagi konsumen usaha perikanan.

Kemudian, adanya kewajiban pelaporan kepada BPH Migas bagi Pemberi Surat Rekomendasi dan juga Badan Usaha Penyaluran setiap bulan dan sewaktu-waktu bila diperlukan, dan terdapat poin yang menegaskan agar surat rekomendasi tidak disalahgunakan seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain dan diperjualbelikan.

"Bagi pelanggarnya, akan diberikan sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi dan/atau pidana, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Adapun ketentuan pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan JBT atau JBKP untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan secara kolektif, dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar.

"Selain itu, ada perubahan jangka waktu pemberlakuan surat rekomendasi dari satu bulan menjadi maksimal tiga bulan untuk konsumen nelayan." tambah Anggota Komite BPH Migas ini.