JAKARTA - Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumu (BPH Migas) menerbitkan aturan petunjuk teknis mengenai rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian JBT dan JBKP.
“Aturan ini menjadi pedoman bagi stakeholder dalam pelaksanaan di lapangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya kepada media, Senin, 16 Oktober.
Erika menyampaikan, beleid ini memberikan penjelasan secara detail tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite.
Pemanfaatan teknologi informasi juga berperan penting dalam proses penerbitan surat rekomendasi.
"Dalam pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam penerbitan surat rekomendasi tersebut," imbuh Erika.
Senada dengan Erika, Anggota Komite BPH Migas, Harya Adityawarman menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP.
BACA JUGA:
"Selain itu, peraturan ini untuk menjamin tertib pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi surat rekomendasi untuk pembelian JBT atau JBKP, dan mewujudkan penyediaan dan pendsitribusian JBT dan JBKP yang tepat sasaran dan tepat volume," ujarnya.
Sementara, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro juga menjelaskan mengenai kode unik yang digunakan dalam penomoran surat rekomendasi, sehingga tidak ada nomor surat rekomendasi yang sama.
“Dan diharapkan tidak adanya duplikasi surat rekomendasi,” terangnya.