Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah kian memperketat aturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dan Solar subsidi agar tepat sasaran, salah satunya dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman memberikan bocoran terkait draf aturan baru yang nantinya akan mengatur mengenai kriteria kendaraan yang boleh mengonsumsi Pertalite dan Solar.

Untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) solar, BPH Migas akan melarang pembelian solar bagi semua kendaraan pribadi pelat hitam kecuali pelat hitam perorangan bak terbuka.

"Kenapa? Karena kita mendapat masukan bahwa banyak saudara kita yang masih melakukan usaha dengan kendaraan roda empat bak terbuka seperti pengangkut pasir yang kecil-keil di kampung-kampung yang kalau itu dibatasi akan sangat menyulitkan," ujar Saleh dalam webinar di Jakarta, Kamis 30 Juni.

Sementara itu, untuk kendaraan umum seperti kendaraan pengangkut orang berpelat kuning masih akan diizinkan untuk menenggak Solar subsidi.

BPH Migas juga akan melarang pembelian Solar subsidi untuk kendaraan pengangkut barang kecuali kendaaraan umum angkutan barang pelat kuning yang membawa sembako.

"Bagaimana taunya mereka bawa sembako? Untuk ini kita meminta ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Jadi ini adalah bagian dari subsidi tertutup yang mengarah ke konsumen," ujar Saleh.

Untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), BPH Migas menetapkan aturan berupa pelarangan kepada kendaraan dengan spesifikasi Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 menggunakan Pertalite.

"JBKP mobil pelat hitam masih bisa gunakan pertalite kecuali yang di atas 2.000 CC termasuk motor mewah di atas 2.000 cc," imbuh Saleh.

Sementara kendaraan pelat kuning pengangkut orang, Saleh bilang masih bisa menggunakan Pertalite.

"Saya tegaskan kriteria ini masih bersifat draft dan bisa berubah," pungkasnya.