JAKARTA - Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara terkait Surat Keputusan untuk membatasi kuota untuk pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas mengatakan, hingga saat ini belum ada pemberlakuan pembatasan pembelian BBM. Menurutnya, aturan ini hanya akan berlaku jika pihaknya telah mendapat arahan dari pemerintah.
“Pastinya kalau keluar dari pemerintah baru kita mengikutin. Nggak mungkin kita mengatur sebelum ada pemerintah mengeluarkan statement bagaimana mekanisme masyarakat untuk melakukan pembelian BBM," ujarnya kepada awak media, Selasa, 31 Maret.
Sementara itu terkait keabsahan dokumen tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tidak memberikan jawaban tegas mengenai otentisitasnya. Dia tidak membantah secara eksplisit namun juga tidak mengonfirmasi dokumen tersebut asli.
Dia hanya menegaskan pihaknya belum merilis aturan tersebut secara resmi. Dia menjelaskan segala kebijakan mengenai penyesuaian pembelian BBM merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat.
Wahyudi menekankan BPH Migas bertindak sebagai pelaksana yang menunggu instruksi lebih lanjut. Menurutnya, mekanisme pembelian BBM oleh masyarakat akan mengikuti pernyataan resmi pemerintah.
"Jadi di dalam program ini otomatis semua KOL-nya di pemerintah ya dan itu menjadi target pemerintah dan kami tidak berharap BPH Migas mengeluarkan lebih awal dan lain-lain," sambung Wahyudi.
Hadir pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Yudhiawan Wibisono mengatakan, pemerintah belum memutuskan skema pengaturan pembelian BBM masyarakat hingga saat ini. Terutama, hal itu menimbang kondisi geopolitik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.
“Jadi sampai hari ini dimohon bersabar belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Jadi berita yang ini itu tuh masih belum jelas. Jadi kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah berarti belum jalan ya termasuk dan lain sebagainya ya,” sambung Yudhiawan.
Asal tahu saja, dalam dokumen yang beredar, tercantum aturan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berupa Keputusan Kepala BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan Pada Transportasi Kendaraan Bermotot Untuk Angkutan Orang dan/atau Barang.
BACA JUGA:
Aturan tersebut mengatur soal penyaluran BBM bersubsidi berupa Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90) baik untuk kendaraan pribadi maupun barang, baik mobil, ataupun kendaraan beroda 6.
Khusus jenis solar subsidi rincinya:
- Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembelian BBM-nya maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan mobil angkutan umum dibatasi pembeliannya maksimal 80 liter per hari.
- Kendaraan angkutan umum roda 6 dibatasi pembeliannya maksimal 200 liter per hari.
- Kendaraan angkutan pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
Khusus Pertalite rincinya:
- Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan mobil pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
Dalam aturan yang tersebar tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tercatat telah menetapkan beleid tertanggal 30 Maret 2026.