JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil revisi Perpres untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.
“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Partalite,” kata Erika dikutip dari ANTARA, Senin, 8 Januari.
Erika menyampaikan, perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.
Saat ini, Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.
Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
BACA JUGA:
BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.
“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.
“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan partalite,” ucap Erika menambahkan.
Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu. Revisi Perpres tersebut dinilai penting untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.