Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mieral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 akan rampung Agustus 2022 mendatang. Adapun peraturan tersebut juga mengatur mengenai aturan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite.

Saat ini izin prakarsa untuk merevisi aturan pembelian BBM Subsidi alias Perpres 191/2014 sudah diperoleh. "Insya Allah (Agustus), kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada," ujarnya di Jakarta, Rabu 27 Juli.

Terkait item usulan, Arifin masih enggan buka suara sebab pemerintah kini tengah berfokus untuk menindaklanjuti izin prakarsa yang sudah terbit. "Izin prakarsa itu sudah dikeluarkan, sekarang ini akan kita tindaklanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya disesuaikan dengan situasi yang ada," lanjutnya.

Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan.

Melalui revisi Perpres itu, pemerintah berharap BBM jenis solar subsidi dan pertalite lebih tepat sasaran.

Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati pernah menyampaikan, revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pertalite.

Dimana pada beleid saat ini, pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran.

"Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," tegas Erika.

Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM Subsidi yaitu dengan memperkuat peran Pemerintah Daerah dan Penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.