Harga BBM Bersubsidi Bakal Naik Awal September, Ini Aturan Beli Pertalite Terbaru
Ilustrasi pembelian Pertalite di SPBU Pertamina (Antara).

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah dikabarkan sudah merampungkan aturan beli Pertalite terbaru seiring dengan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi pada awal September 2022.

Aturan beli Pertalite terbaru tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Perpres tersebut bakal mengatur tentang pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

Dalam sebuah diskusi bertajuk Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran, Selasa 30 Agustus 2022, Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak menyampaikan bahwa revisi Perpres No. 191 tahun 2014 telah selesai.

“Jadi kami sampaikan bahwa revisi Perpres sudah rampung, lalu pengisian atau penyesuaian konsumen pengguna yang akan diatur sudah clear. Kita tinggal menunggu keputusan lebih lanjut,” kata Alfon.

Dikatakan Alfon, Pihaknya sudah membentuk tim teknis dalam menyusun revisi Perpres tersebut bersama dengan Kementerian ESDM dan hasilnya sudah dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Saat ini, izin prakarsa untuk merevisi aturan pembelian BBM juga sudah berada di Kementerian BUMN.

"Kita sudah ada namanya tim teknis di antara Kementerian yang sudah memberikan masukan apa saja yang dimasukkan dan itu tentu disampaikan saat ini memang posisinya di Kementerian BUMN," kata Alfon.

Aturan Beli Pertalite Terbaru

Aturan beli Pertalite terbaru bakal melarang kendaraan, khususnya roda empat atau mobil yang memiliki mesin ber cubicle centimeter (cc) di atas 1.500 dan juga kendaraan bermotor dengan mesin 250 cc.

Dikutip VOI dari CNBC Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pembahasan mengenai kriteria pembatasan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar, kepada yang berhak sudah mengerucut dan hanya tinggal menunggu revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 terbit.

“Kriterianya sudah ada, berdasarkan mobil dengan kriteria cc tertentu. Sudah mengerucut kriterianya, tunggu saja. Namun, pembatasan tetap berjalan, ini sebagai cara pemerintah menjalankan pemakaian BBM bersubsidi tepat sasaran” ucap Menteri Arifin pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Menteri Arifin berharap revisi Perpres 191/2014 bisa terbit bersamaan dengan diumumkannya kenaikan harga BBM dan rencana penerbitan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengganti subsisi BBM.

Kendati tak merinci kriteria mobil yang dilarang isi Pertalite, Arifin berharap mobil-mobil mewah untuk tidak mengisi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.

“Kita berharap semua masukan-masuka dalam proses pematangan ini bisa diterapkan dalam waktu yang dekat. Saya yakin, Perpres bisa segera diterbutkan,” ucap Arifin.

“Untuk motor dengan cc 125 masih bisa isi Pertalite. Setidaknya dengan pembatasan bisa menahan beban subsidi yang saat ini Rp502 triliun,” sambung Arifin.

Sekedar informasi tambahan, beberapa waktu lalu, perusahaan minyak dan gas (migas) milk negara, PT Pertamina (Persero) mewajibkan masyarakat yang akan membeli Pertalite agar melakukan pendaftaran di aplikasi MyPertamina.

Kendaraan-kendaraan yang sudah mendaftar di aplikasi tersebut akan diklasifikasikan sesuai kriteria pemerintah.

Adapun mobil-mobil yang terancam tidak bisa membeli Pertalite akibat aturan beli Pertalite terbaru antara lain:

  • Pabrikan Toyota: Alphard, Vellfire, Fortuner 2.7, dan Camry.
  • Pabrikan Hyundai Motor Company: Hyundai Santa Fe 2.5.
  • Pabrikan Mercedes seperti GLE 450 4MATIC GLE 450 4MATIC AMG Line, GLE 450 4MATIC Coupé AMG Line, GLS 450 4MATIC AMG Line, Mercedes-Maybach GLS 600 4MATIC, S 450 4MATIC, dan Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+.
  • Pabrikan BMW: BMW 740Li Opulence, 840i Gran Coupé M Technic, 840i Coupé M Technic, X5 xDrive40i xLine, M3, M4, M5, hingga M8.