Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan di tengah tingginya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah berkomitmen untuk tetap mengupayakan ketersediaan BBM untuk masyarakat.

Namun demikian diungkapkan Arifin, saat ini sedang disiapkan beberapa opsi agar BBM Bersubsidi yang memang diperuntukkan untuk masyarakat berdaya beli menengah ke bawah dapat tepat sasaran.

"Saat ini sedang dikaji banyak opsi secara keseluruhan, nanti kita akan pilih yang terbaik, karena subsidi ini kompensasinya sudah berat sekali, sementara harga minyak masih cukup tinggi," ujar Arifin dalam keterangan resmi, Sabtu 20 Agustus.

BBM Bersubsidi, lanjutnya, merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Untuk itu, Menteri Arifin meminta kepada masyarakat yang mampu untuk tidak lagi membeli BBM Bersubsidi yang memang bukan peruntukannya.

"Pemerintah terus berupaya agar masyarakat tidak kekurangan bahan bakar. BBM bersubsidi seperti pertalite itu hakikatnya untuk membantu masyarakat yang daya belinya itu belum cukup, nah jangan sampai yang sudah cukup tetapi membeli pertalite," pungkas Menteri.

Hal ini bertujuan agar subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan. Untuk itu, masyarakat juga harus disiplin menggunakan BBM sesuai dengan haknya.

Adapun saat ini pemerintah tengah melakukan penghitungan ulang terkait harga BBM subsidi jenis Pertalite.

Arifin Tasrif mengungkapkan saat ini pemerintah tengah membahas rencana kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertalite sebagai respons atas tingginya harga minyak mentah dunia. Arifin menyebut, rencana tersebut sudah dalam pembahasan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Harga Pertalite lagi dibahas masih dikoordinasikan dengan Pak Airlangga ," ujar Arifin kepada media, Selasa 16 Agustus.

Ia menambahkan, pemerintah harus mengubah peraturan presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 terlebih dahulu sebelum keputusan itu resmi terbit menjadi kebijakan terbaru terkait perubahan harga bahan bakar.

Terkait kapan tarif baru akan berlaku, Arifin enggan berkomentar. Menurutnya, pemerintah akan mensosialisasikan terlebih dahulu mengenai rencana kenaikan harga Pertalite tersebut untuk mengurangi kepanikan berbelanja masyarakat.