MALUKU - Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Polda Maluku Utara (Malut) segera menertibkan dan menindak tegas pengecer bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjual BBM pada berbagai titik dengan harga cukup mahal.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, di Ternate, mengatakan pihaknya segera melakukan sosialisasi ke pengecer dan masyarakat terkait larangan penjualan BBM subsidi di tingkat pengecer terutama untuk BBM subsidi jenis pertalite yang dijual dengan harga Rp16 ribu per liter.
"Seharusnya, BBM bersubsidi jenis pertalite itu hanya bisa dijual di SPBU, tidak boleh di eceran lagi. Nanti kami sosialisasikan kembali ke masyarakat," kata Kapolres.
Seperti diketahui, pada kenaikan harga BBM per 3 September 2022 lalu, harga pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, harga solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, harga pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Dia menyebut, pengecer BBM di Kota Ternate dilarang menjual BBM jenis pertalite. Jika kedapatan ada pengecer yang masih menjual BBM jenis pertalite, maka pihak kepolisian akan menindak tegas.
BACA JUGA:
"Ini karena BBM jenis pertalite merupakan BBM bersubsidi yang dijual dengan harga tinggi di tingkat pengecer usai pemerintah menaikkan harga BBM. Begitu juga distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat masih terbilang belum tepat sasaran," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, para pengecer hanya diperbolehkan menjual BBM nonsubsidi seperti pertamax sebagaimana aturan yang berlaku, sehingga BBM subsidi seperti pertalite hanya bisa didapatkan masyarakat di setiap SPBU, bukan lagi di pengecer.
"Kami melihat, para pembeli BBM subsidi pertalite dibeli ke SPBU dengan harga Rp10 ribu per liter, dijual Rp16 ribu di tingkat eceran, bahkan ukurannya dikurangi," katanya
Oleh karena itu, jika sosialisasi larangan tersebut telah dilakukan kepada para pengecer, namun masih kedapatan ada yang menjual pertalite, maka akan ditindak tegas.
"Kami menindak tegas dan personel kepolisian bersama satgas akan ditempatkan di setiap SPBU, sehingga SPBU tidak memanfaatkan untuk menjual BBM bersubsidi ke pengecer," katanya pula.
Meski begitu, Kapolres mengaku sementara ini pihaknya masih menunggu revisi surat edaran dari Wali Kota Ternate tentang penertiban penjualan BBM bersubsidi yang sebelumnya telah dikeluarkan.
"Berdasarkan informasi, Wali Kota Ternate akan mengeluarkan surat pemberitahuan untuk merevisi surat edaran dan juga tim satgas dalam waktu dekat sudah bergerak," katanya lagi.