Wow, BBM Jenis Pertalite di Kota Sorong Tembus Rp30.000 per Liter
Suasana SPBU di kota Sorong , Papua Barat, Jumat 5 November malam yang sepi karena kebiasaan BBM (Foto Antara)

Bagikan:

Sorong - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di kota Sorong, Provinsi Papua Barat, sejak malam Jumat 5 Novemebr hingga pagi Sabtu 6 November di tingkat pengecer tembus Rp30.000 per liter.

Kenaikan harga BBM oleh pengecer ilegal di jalan-jalan Kota Sorong tersebut disebabkan kelangkaan di SPBU sejak Jumat, 5 November 2021.

Pantauan Antara di Jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong, Sabtu dini hari, para pengecer BBM di sepanjang jalan menjual Pertalite seharga Rp30.000 per liter.

Samsul salah seorang pengecer BBM di Jalan Jenderal Sudirman kota Sorong mengatakan bahwa ini adalah kesempatan mencari keuntungan lebih karena seluruh SPBU kosong Jumat 5 November.

Dia mengaku mendapatkan Pertalite dari SPBU sejak Jumat 5 November pagi dan menjelang siang hari stok BBM di SPBU kosong, sehingga kesempatan menaikkan harga untuk keuntungan lebih.

Unit Manager Communication, Relations dan CSR Regional Papua Maluku PT Pertamina Sub Holding Commercial Trading, Edi Mangun saat di konfirmasi mengatakan bahwa Stok BBM di SPBU Kota Sorong sudah kembali normal melayani masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa kelangkaan BBM di Sorong Jumat 5 November dikarenakan terjadinya rotasi kapal tanker pengangkut BBM milik Pertamina untuk wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, akibat cuaca buruk.

Menurut dia, pergerakan kapal dari satu titik ke titik yang lain terkendala cuaca sehingga menyebabkan keterlambatan pendistribusian. Karena itu, tim terminal pengisian BBM melakukan pengendalian stok.

Kemarin sore petugas di terminal pengisian BBM Jayapura, Wayame dan Sorong serta depot-depot lain telah berkoordinasi agar situasi kelangkaan yang terjadi dapat tersebut kembali normal. "Kami meminta maaf atas terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak di wilayah Sorong," katanya

Edi menambahkan bawa kewenangan untuk menindak dan proses hukum para pelaku ini bulan BBM adalah kewenangan Kepolisian dan penegak hukum lainnya sesuai Undang-Undang Migas.