Hakim Ragukan Kebaikan Azis Syamsuddin: Bantu Warga Kebanjiran Itu Wajar, Tapi Pinjami Penyidik KPK Rp200 Juta Mikir juga Kami
Azis Syamsuddin/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Azis Syamsuddin membantah mengenalkan Stepanus Robin Pattuju saat masih menjadi penyidik KPK ke mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di Lapas Tangerang.

"Tidak yang mulia," kata Azis Syamsuddin saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober.

Anggota majelis hakim Jaini Bashir langsung merespons pengakuan Azis Syamsuddin yang berbeda dengan keterangan saksi lainnya. Di mana pada saat Rita dihadirkan dalam sidang menyebut dikenalkan Robin oleh Azis di Lapas Tangerang.

"Rita juga menyatakan, saudara datang dan memperkenalkan (Robin). Karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK. Dia mengenal Robin seminggu setelah dikenalkan saudara saksi. Berarti dikenalkan, bagaimana ceritanya?," kata Hakim bertanya kembali.

Azis Syamsuddin tetap teguh pada pendiriannya. Azis mengklaim tidak mengenalkan Robin kepada Rita di Lapas Tangerang seperti disampaikan dalam persidangan.

"Tidak yang mulia," kata Azis kembali membantah.

Hakim kemudian menelisik mengenai pinjaman uang Rp200 juta kepada Robin yang saat itu adalah penyidik KPK. Sebab, dengan mudahnya Azis mengeluarkan uang sebanyak itu kepada orang yang baru dikenalnya.

"Artinya kan engga susah-susah banget beliau dengan gaji yang cukup tinggi hanya meminjam Rp200 juta. Ketika sudah pinjam Rp200 juta, seberapa akrabnya kita sama orang?," kata hakim bertanya.

Dengan santai Azis menjawab dirinya memang dermawan. "Orang yang tidak kenal saja saya bantu," kata Azis menimpali hakim.

Mendapat jawaban Azis, hakim belum puas. Hakim masih merasa ganjil dengan pengakuan Azis. Apalagi orang yang diberikan pinjaman pada saat itu adalah penyidik KPK.

"Kalau (bantu) orang kesusahan, seperti ada kebanjiran, itu wajar anda anggota DPR. Tapi kalau ada penyidik KPK, pinjem Rp200 juta agak berfikir juga kami," kata hakim merespons.

Sejurus kemudian, Azis kembali menyampaikan alasan yang sudah disampaikan di awal kesaksiannya. Azis mengklaim meminjamkan uang ke Robin karena memasang muka melas.

"Begini yang mulia. Dia datang ke rumah saya dengan wajah memelas. Kemudian membuat rasa saya tidak nyaman, posisi batin saya terganggu. Daripada ini berlanjut dan saya mau istirahat, saya secara kemanusiaan saya bantu aja. Saya engga tahu dibagi dua," kata Azis.

Hakim kembali menimpali pernyataan Azis. "Pinjem sampai enam kali, berarti ada kaitan terkait Rita. Dan dijawab Azis. "Saya engga tahu yang mulia,"

Karakter yang ada di saya, setiap tamu saya terima, makanya orang bilang saya terlalu baik, tapi karena terlalu baik inilah, saya apes. Tidak ada orang yang datang ke rumah saya, tidak dikasih akua, teh," kata Azis dan dijawab Hakim. "Wajar, saudara kan wakil rakyat," kata hakim.

Dalam surat dakwaan, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Antara lain dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Rp1,7 miliar melalui Azis Syamsuddin.

Kemudian, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado. Nama terakhir merupakan orang dekat Azis.

Robin dan Maskur juga menerima uang senilai Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.