Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti berupa dokumen dan barang bukti lain terkait dugaan korupsi proyek yang dilakukan oleh Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

Temuan ini diperoleh setelah penggeledahan dilakukan di tujuh lokasi yang berbeda pada Sabtu, 9 Oktober dan Senin, 11 Oktober kemarin.

"Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 12 Oktober.

Pada Senin, 11 Oktober tempat yang digeledah oleh penyidik adalah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjarnegara, ruang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta rumah pihak terkait yang ada di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara.

Sementara pada Sabtu, 9 Oktober penyidik menggeledah rumah pihak terkait yang ada di Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakananggah dan Desa Twelagiri.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan dilakukan analisa mendalam dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," ungkap Ali.

Sebelumnya, Bupati Banjarnegara Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kedy Afandi (KA) yang merupakan bekas ketua tim suksesnya saat pilkada. Ia diduga menerima komitmen fee sekitar Rp2,1 miliar dari para kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.

Tak hanya meminta komitmen fee, Budhi juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. KPK menduga, dia ikut langsung dalam membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, menyertakan perusahaan keluarga, dan mengatur pemenang lelang.

Sedangkan Kedy selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi terutama saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan yang terafiliasi dengannya dan tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa kecipratan proyek pengadaan.