JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, dengan memanggil dua orang saksi.
Proses ini dilakukan untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dua saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara Tatag Rochyadi dan Kabid Penyelenggara e-Government Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Banjarnegara Veryanto. Mereka diperiksa pada Rabu, 25 Agustus kemarin.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pelelangan beberapa proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 26 Agustus.
Selain itu, dalam pemeriksaan itu penyidik juga menyita barang bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat di Banjarnegara.
Sebenarnya KPK juga akan memeriksa seorang saksi yaitu Kepala Bagian Pembangunan atau Kepala ULP tahun 201-2018, Joi Setiawan. Hanya saja, saksi ini telah meninggal dunia berdasarkan informasi yang diterima oleh penyidik.
BACA JUGA:
Selanjutnya, untuk mengusut kasus ini, KPK memanggil seorang saksi yaitu Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Arqom Al Fahmi. Ia diperiksa sebagai saksi pada hari ini.
Hanya saja, Ali tak memaparkan apa yang akan didalami oleh penyidik terkait pemanggilan tersebut. Namun, Arqom diduga mengetahui adanya tindak rasuah sehingga dia dipanggil untuk dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan kasus korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Praktik rasuah ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan, pemborongan, maupun persewaan.
Sayangnya, KPK masih belum memaparkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Nantinya, pengumuman tersangka dan kronologi dugaan korupsi ini akan diumumkan saat penahanan dilakukan.