Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan istri Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono, Marwiyah menolak diperiksa sebagai saksi bagi suaminya. Marwiyah seharusnya diperiksa terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Marwiyah memang hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Desember kemarin. Hanya saja, dia tak menjalani pemeriksaan.

"Marwiyah, ibu rumah tangga, memenuhi panggilan tim penyidik dan yang bersangkutan menyampaikan penolaan untuk menjadi saksi karena memiliki hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka BS," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 29 Desember.

Meski begitu, KPK tetap menelisik perihal aliran uang yang diterima Budhi. Hal ini, kata Ali, dilakukan dengan memeriksa tiga orang saksi yang merupakan pihak swasta yaitu Subur Wiyono, Eman Setyawan, dan Indra Novento.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antar lain terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka BS dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Banjarnegara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Banjarnegara Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kedy Afandi (KA) yang merupakan bekas ketua tim suksesnya saat pilkada. Ia diduga menerima komitmen fee sekitar Rp2,1 miliar dari para kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.

Tak hanya meminta komitmen fee, Budhi juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. KPK menduga, dia ikut langsung dalam membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, menyertakan perusahaan keluarga, dan mengatur pemenang lelang.

Sedangkan Kedy selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi terutama saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan yang terafiliasi dengannya dan tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa kecipratan proyek pengadaan.