KPK Telisik Proses Penganggaran di Pemkab Banjarnegara Lewat Anggota DPR Lasmi Anak Budhi Sarwono
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono/FOTO IST

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Lasmi Indaryani. Anak Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono itu didalami terkait dugaan gratifikasi serta pengadaan barang dan jasa.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Juni.

Selain Lasmi, penyidik juga memanggil pihak swasta bernama Sartono pada pemeriksaan Selasa, 14 Juni. Hanya saja, dia tak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Diberitakan sebelumnya, Budhi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan. Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Sementara dalam kasus suap, Budhi divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.