JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali anggota DPR RI Lasmi Indaryani yang merupakan anak Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengusut dugaan suap pengadaan proyek dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Banjarnegara.
"Jadwalnya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 17 Juni.
Pemanggilan kembali ini dilakukan karena Lasmi mengundurkan diri sebagai saksi dalam pemeriksaan yang digelar pada Selasa, 14 Juni. Alasan pengunduran diri itu karena dia adalah anak kandung Budhi Sarwono.
"Kami hargai keinginan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir dan menyampaikan yang ia ketahui di hadapan tim penyidik secara jujur," tegas Ali.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Lasmi membenarkan dirinya mundur sebagai saksi pada pemeriksaan yang lalu. Dia merasa menggunakan haknya yang tercantum pada Pasal 168 KUHP.
"Saya menggunakan hak sebagai anak kandung di Pasal 158 KUHP jika di UU KPK kalau tidak salah di Pasal 35," kata Lasmi.
"Jika di UU KPK kalau tidak salah di Pasal 35. Kemarin saya tanda tangan BAP, sebagai anak kandung saya ada hak mundur dari saksi untuk ayah saya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut memeriksa anggota DPR RI Lasmi Indaryani untuk menelisik proses penganggaran pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara 2019-2021.
Selain Lasmi, penyidik juga memanggil pihak swasta bernama Sartono pada pemeriksaan Selasa, 14 Juni. Hanya saja, dia tak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
Diberitakan sebelumnya, Budhi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA:
KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan. Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Sementara dalam kasus suap, Budhi divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.