Terima Informasi Bupati Budhi Sarwono Tak Laporkan Semua Hartanya, KPK Lakukan Penelusuran
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menelusuri harta lain milik Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur.

Hal dilakukan karena diduga Budhi memiliki kekayaan lain yang tak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kami pastikan segala informasi yang kami terima akan dikonfirmasi baik kepada para saksi-saksi maupun tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 9 September.

Hanya saja, ia memastikan penelusuran harta kekayaan ini bukan hal baru karena kerap dilakukan oleh KPK. Nantinya, jika ditemukan adanya harta yang diperoleh dengan cara tak sesuai aturan maka Budhi dapat dikenakan pasal lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Penerapan pasal lain dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono memiliki total kekayaan Rp23.812.717.301. Ia melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2021 untuk tahun pelaporan 2020.

Rinciannya, Budhi memiliki harta berupa dua bidang tanah senilai Rp1.292.495.014 yang berlokasi di Kabupaten Banjarnegara.

Selanjutnya, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp54.200.000, surat berharga Rp10.826.607.919 serta kas dan setara kas senilai Rp11.639.414.368. Budhi tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya senilai Rp23.812.717.301.

Namun, dalam laporan harta kekayaannya tersebut, Budhi tercatat tidak memiliki alat transportasi dan mesin.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur, Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kedy Afandi (KA) yang merupakan bekas ketua tim suksesnya saat pilkada. Ia diduga menerima komitmen fee sekitar Rp2,1 miliar dari para kontraktor.

Penerimaan uang itu bermula ketika September 2017, Budhi dilantik sebagai Bupati Banjarnegara. Setelah resmi, dia memerintahkan Kedy sebagai orang kepercayaannya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Rapat tersebut, kata Firli, dilaksanakan di sebuah rumah makan. Seperti arahan Budhi, Kedy menyampaikan paket pekerjaan proyek di Kabupaten Banjarnegara akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri senilai 20 persen dari nilai proyek.

Selain itu, bagi perusahaan yang ingin mendapatkan proyek pengadan infrastruktur wajib memberikan upeti atau komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Setelah rapat pertama, kemudian pertemuan kembali diadakan di rumah pribadi milik Budhi Sarwono. Saat itu, hadir perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan Budhi kembali menyampaikan apa yang telah disampaikan Kedy.

"Secara langsung BS menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu dengan pembagian lanjutan 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," ungkap Firli.

Tak hanya meminta komitmen fee, Budhi juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Kata Firli, Bupati Banjarnegara ini ikut langsung dalam membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutkan perusahaan keluarga, dan mengatur pemenang lelang.

Sedangkan Kedy selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi terutama saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar perusahaannya yang tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa kecipratan proyek pengadaan.