KPK Tegaskan Surat Panggilan Koordinator MAKI Boyamin Saiman Sudah Dikirim Pekan Lalu
Boyamin Saiman/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan surat panggilan terhadap Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono sudah dikirimkan. Pengiriman surat dilakukan pekan lalu.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menanggapi pernyataan Boyamin yang mengaku belum mendapat surat panggilan.

"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis, 21 April," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 25 April.

Boyamin dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo yang merupakan perusahaan milik keluarga Budhi. Setelah tak hadir pada hari ini, KPK akan segera memanggil Boyamin kembali.

Hanya saja, Ali tak memerinci kapan pemanggilan itu akan dilakukan. "Tim akan segera menjadwalkan ulang pemanggilannya," tegasnya.

Penyidik, sambung Ali, melakukan penjadwalan kembali karena keterangan Boyamin sangat diperlukan untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Budhi.

Apalagi, KPK sudah menemukan indikasi awal jika Budhi berupaya menyamarkan maupun menghilangkan jejak kepemilikan aset yang dibeli menggunakan uang yang diduga berasal dari hasil penyuapan.

"Penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," ungkap Ali.

"Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi pelaku dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi, yang menjadi unsur TPPU," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Boyamin mengaku belum mendapat surat panggilan dari KPK terkait pemeriksaannya. Padahal, sebagai orang yang sering melaporkan dugaan korupsi, dia kerap berkomunikasi dengan lembaga tersebut.

"Surat panggilan, email, atau WhatsApp belum saya terima. Padahal biasanya KPK gampang kontak saya lewat email dan WhatsApp," katanya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Boyamin mengatakan dirinya tentu akan datang jika dipanggil secara patut oleh KPK. "Saya sekarang di Solo. Jika benar ada panggilan maka saya akan segera ke Jakarta dan datang ke KPK hari Selasa siang atau Rabu pagi," tegasnya.

"Prinsipnya saya akan datang kapanpun dipanggil," imbuh Boyamin.

Boyamin mengamini jika dirinya memang mengenal Budhi Sarwono yang kini jadi tersangka KPK. Perkenalan keduanya terjadi sejak 2010 lalu.

"Saya mengenal awalnya dari kakaknya yang bernama Budhi Yuwono. Kemudian diteruskan menjadi kuasa hukum dari perusahan keluarga orang tuanya," jelasnya.

"Namun, sejak Budhi Sarwono jadi bupati maka perusahaan tersebut ditarik sepenuhnya saham menjadi milik orang tuanya dan Budi Sarwono tidak punya saham dan tidak jadi pengurus," imbuh Boyamin.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus suap di Dinas PUPR dan gratifikasi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Budi diduga telah menyembunyikan kekayaannya yang berasal dari dua tindak pidana korupsi itu dan mengubahnya dalam bentuk aset berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. Selain itu, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar.