Beri Kelonggaran, Polisi Tak Bakal Putar Balikkan Kendaraan Pemudik yang Belum Vaksin
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, pihaknya memberi pelonggaran dalam pengawasan kegiatan mudik Lebaran tahun ini.

Berbeda dengan kondisi pandemi dua tahun belakangan, kepolisian tak akan melakukan penyekatan kendaraan yang melewati jalur mudik untuk menyecek kelengkapan syarat mudik, yang salah satunya adalah vaksinasi COVID-19.

"Kita tidak ada melaksanakan pengecekan, dalam arti cek terhadap yang tidak vaksin. Tapi kita mempersiapkan pos pengamanan dan pos pelayanan bersama Kementerian Kesehatan," kata Ramadhan dalam diskusi virtual, Senin, 25 April.

Karena itu, Ramadhan memastikan kepolisian tak akan memutarbalikkan kendaraan pemudik yang pengendara maupun penumpangnya belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster maupun hasil negatif tes COVID-19.

"Kita pastikan bahwa tidak ada kegiatan seperti tahun lalu, memutarbalikkan kendaraan," ucap Ramadhan.

Karenanya, Ramadhan menegaskan saat ini masyarakat ditempatkan sebagai subjek yang mengamankan dirinya sendiri dalam kegiatan mudik dengan kesadaran untuk melakukan vaksinasi.

"Jadi kalau ada masyarakat yang sadar belum vaksin, kita memberikan gerai vaksin di pos-pos pelayanan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan kebijakan bahwa masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster boleh bebas mudik ke kampung halaman.

Sementara, bagi masyarakat yang baru melakukan vaksinasi dosis kedua masih bisa mudik namun harus melengkapi hasil negatif COVID-19 tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Bagi masyarakat yang masih menjalani vaksinasi dosis pertama diwajibkan melakukan tes PCR 3x24 jam dan melampirkan hasil negatif COVID-19 sebelum perjalanan.

Anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu testing namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Kemudian anak usia 6-17 tahun tidak testing namun harus menunjukkan vaksiasni dosis kedua.

Kemudian, bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.