Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas PUPR. Ia ditetapkan bersama orang kepercayaannya yang merupakan mantan ketua tim suksesnya saat Pilkada 2017 lalu, Kedy Afandi.

Dalam kasus ini, Bupati Banjarnegara Budhi diduga menerima komitmen fee sekitar Rp2,1 miliar dari berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

"Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantara KA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 3 September.

Ada pun penerimaan uang itu bermula ketika September 2017, Budhi dilantik sebagai Bupati Banjarnegara. Setelah resmi, dia memerintah Kedy sebagai orang kepercayaannya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Viral Slip Gaji

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono pernah viral di media sosial terkait slip gaji pada Oktober 2019.

Foto slip gaji Bupati Banjarnegara menjadi viral setelah diunggah akun Instagram @kabupatenbanjarnegara oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara.

Foto slip gaji bulan Oktober 2019, Bupati Banjarnegara menunjukkan gaji yang diterimanya Rp 6.114.110 dan setelah dipotong zakat Rp152.900 tersisa Rp5.961.200.

“Gaji itu sudah termasuk tunjangan anak dan istri,” kata Bupati Budhi Sarwono dikutip Antara pada 4 Oktober 2019.

Namun, Budhi Sarwono mengakui, selain gaji, dirinya mendapatkan tunjangan operasional Rp1 juta per hari jika melakukan kunjungan ke lapangan. 

Menurut dia, tunjangan operasional tersebut digunakan untuk biaya makan bersama petugas Satpol PP, patroli pengawalan dan aparat lain yang ikut serta dalam kunjungan lapangan.

“Apa mereka disuruh makan sendiri? Saya berpegang pada Pancasila. Kita kan harus memanusiakan manusia,” katanya kala itu. 

Pernah Sebut Menko Luhut Penjahit

Kontroversi juga melekat di Bupati Banjarnegara kala menyebut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan sebutan ‘Luhut penjahit’. Belakangan Budhi Sarwono meminta maaf.

"Mohon maaf kemarin saya menyebutkan pak penjaitan, karena saya kurang hafal namanya panjang sekali, ini sekarang saya baca yang jelas dan saya mohon maaf, adalah bapak Menko Marinves, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan," kata Budhi dalam video yang dilihat VOI, Selasa, 24 Agustus.

Budhi menyatakan tidak memiliki tujuan menghina Luhut atas kesalahan penyebutan nama tersebut. Dia mengklaim hanya sebisanya untuk berbicara.

Budhi juga meminta maaf kepada warga Tapanuli yang memiliki marga Pandjaitan, karena pada menyebut penjahit. Ia mengaku tidak hafal marga Tapanuli dan baru memahaminya belakangan.

"Kepada semua warga Tapanuli, kami tidak punya niat jelek untuk menghina siapa saja. Tapi maafkan saya karena keterbatasan saya, kemampuan saya dan kelemahan saya, jadi saya mohon dimaafkan yang setulus-tulusnya," kata Budhi.

"Saya tidak punya niat untuk menghina. Apabila saya dianggap menghina, saya siap untuk dikutuk apa pun juga," ujarnya.

Kini Bupati Banjarnegara menjadi tersangka korupsi dan ditahan KPK. Bupati Banjarnegara bersama Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, keduanya ditahan di dua rutan yang berbeda untuk 20 hari ke depan. Budhi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.