JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan dan pengeluaran uang yang dilakukan oleh PT Bumi Rejo atas perintah Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Hal ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan infrastruktur di Pemkab Banjarnegara.
Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa kasir PT Bumi Rejo, Susi Widiyanto pada Rabu, 8 September di gedung Perwakilan BPKP DI Yogyakarta. Ada pun perusahaan ini diduga terafiliasi dengan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
"Saksi Susi Widiyanti, kasir PT Bumi Rejo, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait administrasi pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang atas perintah tersangka BS," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 9 September.
Selain itu, penyidik juga mendalami hal lain dari dua saksi lainnya yaitu Komisaris PT Sambas Wijaya, Eling Purwoko dan Direktur Utama PT Buton Tirto Baskoro, I Putu Doddy.
Terhadap Eling, komisi antirasuah mendalami dugaan adanya kewajiban surat dukungan dari perusahaannya bagi peserta lelang yang akan mengerjakan proyek di Banjarnegara.
"Kemudian I Putu Doddy dikonfirmasi antara lain mengenai paket pekerjaan yang pernah dikerjakan oleh PT BTB di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 sampai dengan 2018," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kedy Afandi (KA) yang merupakan bekas ketua tim suksesnya saat pilkada. Ia diduga menerima komitmen fee sekitar Rp2,1 miliar dari para kontraktor.
Penerimaan uang itu bermula ketika September 2017, Budhi dilantik sebagai Bupati Banjarnegara. Setelah resmi, dia memerintahkan Kedy sebagai orang kepercayaannya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.
Rapat tersebut, kata Firli, dilaksanakan di sebuah rumah makan. Seperti arahan Budhi, Kedy menyampaikan paket pekerjaan proyek di Kabupaten Banjarnegara akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri senilai 20 persen dari nilai proyek.
Selain itu, bagi perusahaan yang ingin mendapatkan proyek pengadan infrastruktur wajib memberikan upeti atau komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Setelah rapat pertama, kemudian pertemuan kembali diadakan di rumah pribadi milik Budhi Sarwono. Saat itu, hadir perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan Budhi kembali menyampaikan apa yang telah disampaikan Kedy.
Tak hanya meminta komitmen fee, Budhi juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Kata Firli, Bupati Banjarnegara ini ikut langsung dalam membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutkan perusahaan keluarga, dan mengatur pemenang lelang.
Sedangkan Kedy selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi terutama saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar perusahaannya yang tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa kecipratan proyek pengadaan.